Hendak Melawan, Kurir Sabu di Surabaya Ditembak Mati
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 24 Desember 2020
0 dilihat
Kurir sabu hasil ungkap Polrestabes Surabaya. Foto: Try Wahyudi/Telisik
" Lalu dilakukan lidik dan pelacakan keduanya. Saat dilakukan pelacakan, keduanya terdeteksi sedang berada di Kota Malang. Lalu dilakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap keduanya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang kurir sabu ditembak mati satuan reserse narkoba (satreskoba) Polrestabes Surabaya di wilayah Kota Malang, Rabu (23/12/2020).
Kurir sabu naas tersebut berinisial AS (39), salah seorang warga Kota Malang.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johny Eddison Isir mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya pengungkapan peredaran sabu di sebuah rumah kost di Sidoarjo.
"Saat pengungkapan tersebut diamankan sabu seberat lebih kurang 662,13 gram dan ganja dengan berat lebih kurang 578 gram. Sabu dan ganja,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya.
Dari pengembangan tersebut, kata mantan Kapolsek Karang Pilang Surabaya ini, didapati nama dua kurir, yaitu berinisial AS dan Wij.
"Lalu dilakukan lidik dan pelacakan keduanya. Saat dilakukan pelacakan, keduanya terdeteksi sedang berada di Kota Malang. Lalu dilakukan pengejaran dan upaya penangkapan terhadap keduanya,” ujar mantan ajudan Presiden RI Jokowi ini.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Jayapura ini mengatakan, saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor di sebuah jalan di Kota Malang.
Baca juga: Diduga Cabuli 5 Anak, Pria di Kolut Terancam 15 Tahun Penjara
“Begitu dilakukan penghadangan di jalan tersebut, tersangka AS langsung mengeluarkan sebuah sajam dan berusaha menyerang anggota. Lalu dilakukan upaya tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan. Tersangka AS meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit,” terangnya.
Saat penangkapan dan penghadangan terhadap keduanya tersebut, kata mantan Kapolres Manokwari ini, didapati paket narkotika dengan berat antara lain sabu seberat lebih kurang 203,7 gram yang di simpan dalam bungkus teh china.
”Juga didapati barang bukti empat buah ponsel, 2 pak plastic klip kosong,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka Wij, kata Isir, yang bersangkutan mengaku kalau sering diajak AS untuk mengantar paket narkotika dalam skala besar dari seseorang yang disebut AS sebagai BOS (DPO).
”Alamat pengirimannya diranjau agar tidak mudah terlacak. Wij dan AS dijanjikan pemilik narkotika setiap pengiriman mendapat upah Rp 15 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentan narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha