KPK Lelang Aset Eks Bupati Senilai Rp 55,6 Miliar dengan Jaminan Rendah, Berminat?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 26 Agustus 2021
0 dilihat
KPK Lelang Aset Eks Bupati Senilai Rp 55,6 Miliar dengan Jaminan Rendah, Berminat?
Pengunjung melihat barang hasil rampasan milik koruptor yang akan dilelang di gedung KPK. Foto: Repro tempo.co

" Lelang itu dilakukan sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara tahun 2020 "

JAKARTA,TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melelang sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di daerah Lampung.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang itu dilakukan sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara tahun 2020.

“KPK bekerjasama KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi di muka umum dalam rangka pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tertanggal 2 Juli 2020 atas nama terpidana Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Lebih lanjut, Ali membeberkan aset-aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara yang akan dilelang kepada awak media di Jakarta, sebagai berikut:

1. Tanah seluas 734 m² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah tersebut dilelang dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp 250.000.000;

2. Tanah dan bangunan seluas 566 m² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara. Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220.000.000;

3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 m² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 7388/KD.

Selanjutnya, tanah seluas 4.224 m² sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000;

4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m² sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam.

Gedung Mandala Alam tersebut dilelang dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000;

5. Tanah dan bangunan seluas 835 m² sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara.

Tanah dan bangunan tersebut dilelang dengan harga limit Rp 3.292.522.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Resmi Ditahan

Baca Juga: Puluhan Kilogram Narkoba Diamankan Polisi di Makassar

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, proses pelelangan akan dilaksanakan pada Rabu, 8 September 2021, pukul 09.00 WIB dengan cara penawaran Closed Bidding di laman www.lelang.go.id.

Adapun penetapan pemenang lelang diumumkan setelah batas akhir penawaran.

"Pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea lelang pembeli adalah 2 ?ri harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung," beber Ali.

Diketahui, Agung Ilmu Mangkunegara Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara oleh pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, sebagai penerima AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019)," ujar Wakil Ketua KPK, saat itu Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (7/10/2019) lalu.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, Kamis (2/7/2020) lalu.

Agung dinilai terbukti menerima suap, sesuai dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga