Satres Narkoba Polres Muna Tangkap Dua Remaja Pengedar Sabu Jaringan Rutan Kelas IIB Raha
Reporter Muna
Senin, 02 Februari 2026 / 11:12 am
Dua remaja pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Muna. Foto: Ist.
MUNA, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muna kembali menangkap dua remaja pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku berinisal La Ode AS alias AK (15) dan GI (16) diringkus di sebuah pondok kebun di Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.45 Wita.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui KBO Satres Narkoba, Aiptu Mudabbir Daming menerangkan, penangkapan kedua remaja itu merupakan hasil pengembangan dari penggrebekan di Desa Lawada, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) baru-baru ini.
Berbekal pengembangan itu, pihaknya mendapat laporan bila ada beberapa orang laki-laki yang selalu nongkrong di pondok kebun belakang rumah warga di Kelurahan Watonea yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba. Pengamatan pun dilakukan. Target sudah terlihat sedang duduk-duduk dan dilakukan penggrebekan. Salah satu target, AK kedapatan menyimpan bungkusan plastik warna hitam tepatnya di pinggang sebelah kanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Pengedar Sabu Jaringan Napi Rutan Kelas II B Raha
Baca Juga: IRT di Kolaka Ditangkap Usai Diduga jadi Pengedar Sabu
Polisi bersama RT setempag melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sabu seberat 105,50 gram yang disimpan pada sachet ukuran sedang dan kecil, 443 sachet kecil kosong, lima sachet kosong, tiga sachet kosong ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu kantung kuning yang di dalamnya terdapat empat sendok takar, sembilan pipet bening bergaris hijau, satu plastik bening yang didalamnya terdapat 32 pipet bening bergaris hijau, 33 pipet garis biru, satu buah korek api yang dipasangi sumbu, alat isap (bong) dan dua buah handphone (HP).
"Dari pengakuan dua pelaku, sabu-sabu diperoleh dari salah satu tahanan di Rutan Kelas IIB Raha berinisial KK," kata Dabir, Senin (2/2/2026).
Kedua remaja itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS