Banyak Kejanggalan Terkait Penemuan Mayat Perempuan di Muna Barat
Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 11 Mei 2024
0 dilihat
Penemuan mayat di Muna Barat banyak ditemukan kejanggalan, tim advokat desak pihak kepolisian usut tuntas fakta kematian tersebut. Foto: Ist
" Dinilai banyak kejanggalan terhadap kasus penemuan mayat remaja di Muna Barat, tim advokasi mendesak pihak kepolisian mengungkap tuntas fakta di balik kematiannya "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dinilai banyak kejanggalan terhadap kasus penemuan mayat remaja di Muna Barat, tim advokasi mendesak pihak kepolisian mengungkap tuntas fakta di balik kematiannya.
Diketahui, penemuan mayat remaja putri itu menggemparkan warga Muna Barat, pasalnya mayat yang ditemukan telah membusuk dan tidak berbusana.
Mayat yang diduga kuat merupakan sosok Nita Ramadhani seorang anak berumur 14 tahun yang telah menghilang dari rumahnya sejak 30 April 2024 lalu.
Mayat yang ditemukan itu karena salah satu warga, Arwen yang mengendus bau busuk dari sebuah lorong Kawite-wite yang berada di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Setelah itu, warga melakukan pencarian ke lorong tersebut dan menemukan mayat perempuan berada di semak-semak belukar.
"Mayat ditemukan warga kondisinya telah membusuk, tidak berbusana dengan pakaian yang digunakan sudah terpisah dari tubuh korban dan terletak sekitar tiga meter," ujar Iptu Muh Nexon via WhatsApp, Sabtu (11/4/2024).
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Perempuan Membusuk di Muna Barat
Atas penemuan mayat tersebut, pihak kepolisian langsung mengidentifikasi mayat dan dilakukan visum luar ke RSUD Muna Barat, serta pihak keluarga dan orang tua juga telah mengikhlaskan kematian yang diduga Nita Ramadhani.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum, Rusman Malik mengatakan bahwa penemuan mayat itu sangat janggal karena ditemukan dalam keadaan tidak menggunakan busana serta berserakan sekitar tiga meter dari jasad korban.
Untuk itu, Rusman mendesak Polsek Kusambi dan Polres Muna untuk mengusut tuntas penemuan mayat tersebut untuk segera melakukan investigasi dan otopsi agar dapat memberi kejelasan terkait kematian korban.
"Kematian tersebut sangat janggal dan tidak wajar, dimana, mayat tersebut ditemukan dalam keadaan telanjang, serta baju dan celananya berserakan," ungkap Rusman Malik.
Lebih lanjut, Rusman mengatakan, jika pihak orang tua dan keluarga telah menyatakan menerima dengan ikhlas kematian korban dan tidak melakukan tuntutan apapun secara hukum, bukan berarti pihak kepolisian mengabaikan perkara tersebut serta tidak melakukan investigasi.
Hal tersebut diperkuat dengan Pasal 120 KUHAP menyebutkan dalam hal penyidik menganggap perlu, maka ia dapat meminta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus melakukan visum.
Ketentuan ini kemudian diperjelas dengan Pasal 133 KUHAP dijelaskan guna kepentingan peradilan menangani seorang korban, baik luka, keracunan, ataupun mati yang diduga karena peristiwa tindak pidana.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Mayat di Sungai Gegerkan Warga Konawe
Selanjutnya, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran, kehakiman atau dokter dan ahli lainnya.
Untuk itu, Rusman menegaskan, jika kejadian seperti ini dibiarkan tanpa adanya upaya pencarian fakta-fakta penyebab kematian seseorang, maka dikhawatirkan ke depan akan mudah begitu saja menghilangkan dan merampas hak hidup setiap orang.
“Saya bersama tim akan melakukan advokasi agar perkara ini menjadi terang benderang, serta kami minta pihak kepolisian untuk segera melakukan upaya dan memperjelas motif kematian tersebut,” tegasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS