Seorang Ayah di Buton Tengah Diduga Gauli Anak Tiri Selama Tiga Tahun

Elfinasari

Reporter

Jumat, 06 Oktober 2023  /  6:44 pm

Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, LI (53) saat diamankan di Polres Buton Tengah. Foto: Ist

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang Ayah berinisial LI (53) diduga menggauli anak tirinya berinisial M (15), peristiwa itu terjadi di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton Hafala mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban, M (15), sakit perut dan berbaring di ruangan tengah rumahnya. Pelaku LI (53) yang saat itu hanya ada dia dan korban di dalam rumah, mendekati M (15) dengan alasan ingin mengobati.

Namun, niat jahat mulai muncul saat pelaku meraba kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan. Aksi tersebut dilakukan pelaku sebanyak empat kali dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Kejadian tersebut tidak pernah diceritakan kepada siapapun selain saudara korban, karena ia merasa takut.

Baca Juga: Pria Berkacamata Tembakkan Senjata Api Ngaku dari Kapolda Sumatera Utara, Ditangkap

Kejadian ini terungkap setelah ayah kandung korban berinisial LM pulang dari perantauan pada September 2023. Korban mengungkapkan peristiwa yang menimpanya.

Ayah kandung korban LM menyampaikan pada korban dengan mengatakan "Kenapa kamu sudah tidak mau ambil lagi uang jajan yang saya berikan atau mungkin kamu sudah dikasih uang sama bapak mu (bapak tiri korban), kalau memang seperti itu kamu harus rajin disuruh atau bikinkan kopi bapakmu (bapak tiri korban)," tuturnya, Jumat (6/10/2023).

Saat itu korban M (15) menjawab, jika ia tidak menyukai pelaku karena dia pernah meraba-rabanya hingga alat kelaminnya dan kejadian itu terjadi pada tahun 2020 dan juga pada tahun 2021.

Tak terima anaknya menjadi korban, ayah kandung korban, LM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah dan pada 5 Oktober 2023, pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara

Humas Polres Buton Tengah, Bripda Ikrar Nusa Bakti mengkonfirmasi, pelaku sudah ditangkap oleh tim Resmob Polres Buton Tengah bersama personel Polsek Mawasangka.

"Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah," ujarnya.

Di hadapan penyidik, LI (53) mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut, selebihnya ia mengaku lupa. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU 35/2014 Juncto Pasal 76E dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS