Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 05 Oktober 2023
0 dilihat
Kejari Muna Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Cincin Beton di BPBD Buton Utara
Tersangka saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Raha. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar "

MUNA, TELISIK.ID - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, telah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi terhadap dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar.

Proyek yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buton Utara itu menjerat tiga orang tersangka. Adalah eks Kepala BPBD Buton Utara, YH, kontraktor pelaksana PT Wuna Sukses Mandiri, MYY dan konsultan pelaksana, AR.

Ketiga tersangka pun akhirnya dilakukan penahanan, Kamis (5/10/2023), setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga malam hari.

Baca Juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Perizinan Alfamidi

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, penahanan ketiga tersangka untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pemberkasan, sehingga bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari. Ketiganya pun langsung dititip pada Rutan Kelas IIB Raha.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Agustinus.

Agustinus menegaskan, tidak main-main dan pandang bulu dalam menangani perkara korupsi. Siapa pun yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara, akan diproses.

"Kami melakukan tindakan tegas agar ada efek jerah dan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara," terangnya.

Saat ini, lanjut Agustinus, penyidik telah menyita uang jaminan proyek sebesar Rp 164 juta. Uang itu dijadikan sebagai barang bukti (BB) dan dititipkan di rekening penampung Kejari di BRI. Setelah putusan inkrah, baru uangnya akan dikembalikan ke kas negara.

Kasi Pidsus Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dalam perkara tersebut, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, total kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

Di mana, proyek yang menggunakan APBD itu, dikerjakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kemudian, tidak dibayarkannya upah buruh/tukang sebesar Rp 200 juta, material Rp 100 juta dan alat berat Rp 80 juta.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Meninggal, Begini Status Pidananya

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketiga tersangka selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.26 Wita. Keluar dari ruang penyidik, ketiganya mengenakan rompi pink dan langsung digelandang naik ke mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan.

Sementara itu, salah seorang tersangka, MYY,  tidak terima dengan penahanan yang dilakukan Kejari. Terkait anggaran, menurutnya tidak dicairkan 100 persen.

"Jadi kalau dibilang cair 100 persen itu hanya membangun opini, saya akan buka semua di persidangan," katanya saat dinaikan di mobil tahanan. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga