Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Akibat Miliki Sabu

Andi May

Reporter

Kamis, 24 Maret 2022  /  9:40 pm

HDF (22), merupakan seorang mahasiswa di Kota Kendari ditangkap polisi akibat miliki narkotika jenis sabu, Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswa berinisial HDF (22) di Kota Kendari, diringkus polisi akibat kedapatan miliki narkotika jenis sabu di Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kamis (17/3/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya menyita sabu seberat pengedaran 3,36 gram.

"Dari keterangan tersangka, selain mengonsumsi, pelaku juga diduga mengedarkan barang haram tersebut," ujar Jupen, Kamis (24/3/2022).

Barang bukti sabu tersebut, lanjut Jupen, didapat saat penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

"Tiga paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di dalam lemari pakaian tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Seorang Mahasiswa Diringkus Polisi

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sebuah timbangan digital dan sebuah handphone.

Baca Juga: Sekelompok Perusak Rental PS di Kendari Ditangkap, Ada yang SMA

Lebih lanjut, ia menerangkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki bernama Kumis.

"Dengan sistem tempel di depan SPBU THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HDF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasar 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin