Diperiksa Polisi, Honorer KUA Pastikan Pernikahan Pelapor Sah
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 03 Desember 2022
0 dilihat
Kantor Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tempat Rakiman diperiksa atas kasus dugaan pemalsuan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Honorer di KUA Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, bernama Rakiman, turut diperiksa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara "
MEDAN, TELISIK.ID - Honorer di Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Deli Serdang, bernama Rakiman, turut diperiksa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
Pria yang sudah lanjut usia ini diperiksa tim penyidik atas laporan Suranta Sembiring yang keberatan atas terbitnya surat keterangan dikeluarkan oleh Tohar, mantan Kepala Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah dan saat ini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Pancurbatu.
Ketika dikonfirmasi awak media, Rakiman membenarkan telah diperiksa oleh tim penyidik dari Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Iya, saya sudah diperiksa oleh tim penyidik," ungkapnya, Jumat (2/12/2022).
Penyidik memeriksa Rakiman untuk mengetahui apakah pernikahan Suranta Sembiring dengan Lena Boru Sitepu benar terjadi berdasarkan fotokopi buku nikah yang ada pada Suranta.
Baca Juga: Pedagang Mie Dibacok Minta Keadilan
"Jadi, saya diperiksa Senin 28 November 2022 kemarin. Diperiksa mengenai pernikahan Suranta dan Lena apakah benar terjadi. Lalu saya bilang, berdasarkan fotokopi buku nikah yang ada saat ini, saya yakin pernikahannya memang benar adanya. Itu keyakinan saya. Saya sudah bekerja di Kantor KUA itu sejak tahun 1997," tuturnya.
Rakiman juga mengakui bahwa stempel di dalam fotokopi buku nikah itu adalah stempel basah di tahun 2001. Masa itu Kepala KUA itu adalah Drs Zelani.
"Saya tahu Pak Zelani itu pernah menjadi Kepala KUA, jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan keyakinan saya, pernikahan Pak Suranta dengan Ibu Lena itu benar dan sah," terangnya.
Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi, membenarkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Rakiman.
"Perkara ini masih penyelidikan, belum naik sidik. Kami sedang mengumpulkan bahan bukti dan keterangan (pulbaket) untuk menindaklanjuti laporan dari pelapor (Suranta Sembiring)," terangnya.
Baca Juga: Niat Jual Motor Cari Untung Malah Buntung
Sebagaimana diketahui, Suranta melaporkan Tohar karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021, semasa Tohar menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Meriah.
Tohar dilaporkan oleh Suranta, karena mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta nikah milik Suranta dan Lena tidak benar dan penuh kejanggalan.
Surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 terbit tertanggal 3 November 2021, sedangkan Suranta dan Lena dinyatakan telah resmi bercerai sesuai dengan putusan pengadilan agama di tahun 2015. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS