Seorang Paman di Baubau Diduga Cabuli Ponakan dari Usia 8 Tahun
Reporter Buton
Kamis, 27 Januari 2022 / 4:43 pm
BAUBAU, TELISIK.ID - NM (19), warga Kelurahan Tanganapada Kecamatan Murhum Kota Baubau akhirnya melaporkan S yang merupakan pamannya sendiri ke Polres setempat, Senin (24/1/2022).
Hal itu ia lakukan karena merasa tidak tahan lagi karena selalu diperlakukan dengan dugaan tidak senonoh oleh S, yaitu dengan menyetubuhinya sejak umur 8 tahun sampai sekarang, ketika telah masuk kuliah.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, menerangkan kronologis kejadiannya serta membenarkan jika telah datang seseorang di kantor Polres Baubau melaporkan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Ada pun kronologis awalnya pada usia 7 tahun korban diasuh dan tinggal bersama terlapor karena orang tua korban telah bercerai," jelas Kapolres Baubau kamis (27/1/2022).
Kemudian kata AKBP Erwin, saat usia korban sekitar 8 tahun atau sekitar tahun 2009, korban diduga mulai dicabuli terlapor saat pulang dari sekolah dengan menyuruh korban berbuat tidak senonoh sampai kemudian menyetubuhi korban.
Terlapor kemudian mengancam korban agar tidak bercerita kepada kedua orang tua kandungnya, termasuk bibi korban yang merupakan istri dari terlapor, sehingga korban merasa takut tidak pernah menceritakan perbuatan terlapor.
Lebih lanjut kata dia, kemudian terlapor kembali menyetubuhi korban berulang kali di rumah terlapor sendiri dengan jarak waktu setiap 2 hari hingga korban duduk di bangku SMP, SMA dan masuk universitas.
"Pelapor diajak secara terus-menerus oleh pelaku untuk bersetubuh karena apabila korban menolak selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan juga akan menyebarkan video-video korban saat disetubuhi terlapor kepada dosen serta teman-teman kuliah korban," urai Kapolres Baubau.
"Sehinga korban sudah merasa tidak tahan dengan perbuatan terlapor kemudian menceritakan semua perbuatan terlapor kepada Ibu kandungnya dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau," lanjutnya.
Atas laporan tersebut, Polres Baubau kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta meminta pemeriksaan VER ke rumah sakit dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Oknum Guru SD di Buton Hukum Muridnya Makan Sampah Dapat Kecaman
Atas perbuatannya tersangka, kemudian dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Kardin