Gadaikan Sertifikat Palsu, Mantan Pegawai BPN Terancam 6 Tahun Penjara
Muh. Sabil, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
Kapolres Kolaka beserta jajarannya saat membeberkan bukti pegadaian sertifikat tanah palsu bersama dengan tersangka. Foto: Dok. Humas Polres Kolaka
" Seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka inisial SR diamankan pihak kepolisian akibat mengandaikan sertifikat tanah palsu, pada Senin (9/11/2021) "
KOLAKA, TELISIK.ID – Seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka inisial SR diamankan pihak kepolisian akibat mengandaikan sertifikat tanah palsu, pada Senin (9/11/2021).
Selain SR, polisi juga ikut mengamankan salah satu ibu rumah tangga inisial YK warga Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, kedua pelaku dalam aksinya berhasil penipu sedikitnya sepuluh korban.
Sementara itu, kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan tersebut ditaksir mencapai hingga ratusan juta rupiah.
“Saat diamankan, polisi berhasil menyita empat lembar sertifikat tanah palsu, surat perjanjian gadai dan dua lembar kwitansi pembayaran dana,” ujar Saiful, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kasus ini bermula saat SR memanfaatkan blangko sertifikat kosong yang didapatkan dari BPN Kolaka.
“Blangko kosong tersebut kemudian disulap menjadi sertifikat tanah persawahan yang seolah-olah sertifikat tersebut asli,” jelasnya.
Setelah dibuat pelaku YK kemudian menggadaikan sertifikat atas suruan SR kepada seorang warga bernama Agustinus dengan harga sebesar Rp 60 juta, pada Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Home Industri Pil Inex, Pelaku Ditangkap Disaksikan Istrinya
Korban merasa ditipu setelah melihat lokasi yang digadai ternyata tidak ada. Saat itu, korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kolaka pada Agustus 2021 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Sertifikat itu palsu bahkan lokasi yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan jadi saya laporkan supaya diselidiki polisi," ungkap Agustinus kepada Telisik.id saat dimintai keterangan.
Kedua tersangka SR dan YK menggadaikan sertfikat palsu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 5 juta hingga Rp 62 juta.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek di Alor Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Kolaka serta dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2), dan pasal 378 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (B)
Reporter: Muh Sabil
Editor: Fitrah Nugraha