Serikat Buruh di Kendari Tuntut Keadilan di Kantor Dinas Nakertrans Sultra
Reporter
Rabu, 01 Mei 2024 / 7:19 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan masa demonstrasi mendatangi kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawsi Tenggara (Sultra) guna menuntut keadilan atas terjadinya perbedaan status anggota tetap terhadap buruh TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Rabu (1/5/2024).
Muhammad Ilham selaku Jenderal lapangan, massa yang mengatasnamakan Serikat Buruh Kendari Bersatu (SBKB) mendesak Koperasi Tunas Bangsa Mandiri memberikan laporan pertanggung jawaban terhadap buruh terkait pemungutan atau pemotongan upah setiap bulan.
"Ada 120 orang buruh pelabuhan statusnya tidak jelas di dalam koperasi tersebut," katanya.
Karena mereka kata dia, hanya menjadi buruh lepas dan sebahagianya ada sudah menjadi anggota tetap. Maka dengan adanya hal tersebut, pihaknya meminta agar seluruh buruh diangkat menjadi anggota tetap.
Baca Juga: BMKG Kendari Prediksi Hujan dan Gelombang Tinggi Awal Mei
"Kami juga meminta laporan pertanggung jawaban koperasi atas pemungutan atau pemotongan upah buruh," tambahnya.
Dimana lanjut dia, setiap selesai pembongkaran dipotong Rp. 400.000 setiap orang dan setiap pengajian. Maka ia pun menilai, hal tersebut tidak sesuai regulasi dan hasil musyawarah mufakat dalam anggota koperasi.
"Termasuk semua hasil penggunaan dana tersebut mereka tidak pernah dilibatkan," ungkap Ilham.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Dinas Nakertrans Sultra, LM. Ali Haswandy, langsung menerima massa di ruangan aula yang didampingi oleh aparat kepolisian.
Dalam pertemuan tersebut. LM. Ali Haswandy mengungkapkan rasa terima kasih atas adanya imformasi tersebut.
"Saya mengucapkan Selamat Hari Buruh dan ini merupakan momen untuk menyampaikan aspirasi kerja atau buruh," ujarnya.
Baca Juga: PT GAP Diduga Rusak Hutan Mangrove hingga Jalan Milik Warga di Konawe Selatan
Menurutnya, apa yang diungkapkan oleh massa aksi itu pihaknya tidak menutup mata dalam hal tersebut. Baginya, ada tiga hal yang penting untuk jadi perhatian dan secara umum, yaitu terkait kesejahteraan upah kerja yang mungkin masih ada perusahaan yang melakukan perbedaan.
"Dan terkait jaminan sosial adalah hak pekerja bagaimana para pekerja terlindungi, serta terkait kecelakaan pekerja Dinas Ketenaga Kerja tidak akan menutup mata atas masalah yang terjadi pada para buruh pekerja," ungkap LM. Ali Haswandy.
Ia juga meminta agar semua pekerja terus memberikan informasi, dikarenakan jumlah pengawas di Dinas Nakertrans dan Ketanagakerjaan hanya berjumlah 17 orang, sementara jumlah perusahaan yang harus wajib lapor 13.700 lebih perusahaan,
"Dan setiap laporan akan kami tindak lanjuti," pungkas LM. Ali Haswandy. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS