PT GAP Diduga Rusak Hutan Mangrove hingga Jalan Milik Warga di Konawe Selatan

Riksan Jaya, telisik indonesia
Rabu, 01 Mei 2024
0 dilihat
PT GAP Diduga Rusak Hutan Mangrove hingga Jalan Milik Warga di Konawe Selatan
Audiensi massa bersama Ketua Komisi III DPRD Sultra perihal dugaan pelanggaran PT. GAP. Foto: Riksan Jaya/Telisik

" PT. GAP yang beroperasi di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, diduga merusak hutan mangrove di bibir pantai saat membangun terminal khusus "

KENDARI, TELISIK.ID - PT. Generasi Agung Perkasa (GAP) yang beroperasi di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, diduga merusak hutan mangrove di bibir pantai saat membangun terminal khusus (tersus).

Tersus yang digunakan PT. GAP ini diduga berada di kawasan hutan lindung, dan dalam proses pembangunannya, pohon bakaunya ditimbun.

Hal itu diungkapkan oleh Julianto Jaya saat melakukan unjuk rasa bersama Jaringan Aktivis dan Masyarakat Lingkar Tambang (Jamkarta) di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (30/4/2024), pukul 11:00 Wita.

Julianto menambahkan bahwa PT. GAP telah menggunakan ruas jalan nasional dan jalan usaha tani (JUT) tanpa izin. Ditakutkan dengan perlintasan alat berat di jalan umum tersebut, dapat mengakibatkan kecelakaan.

“Dari akses wilayah produksi menuju ke tersusnya, PT. GAP menggunakan ruas jalan nasional dan JUT. Bukannya fasilitas masyarakat umum tersebut digunakan untuk kepentingan umum, namun yang terjadi saat ini jalan tersebut diakses untuk mengangkut material bijih nikelnya untuk kepentingan perusahaan,” bebernya.

Baca Juga: Lahan Transmigrasi Warga Konsel Diduga Diserobot PT Marbaujaya, Lapor Polda, 6 Bulan Penyelidikan Dihentikan

Warga Kecamatan Palangga Selatan, Ipul menyampaikan, dampak dari penimbunan area mangrove tersebut membuat usaha tambak udang dan ikan, serta area penambatan perahu milik warga mengalami kerusakan.

“Pertanyaannya adalah siapa yang mau bertanggung jawab terhadap pengerusakan itu,” kesalnya, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Konawe Janjikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan APL Desa Tamesandi Segera Dibayarkan

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pertengahan bulan Mei 2024 dan memanggil beberapa unsur terkait termasuk Pimpinan PT. GAP dan instansi pemerintah untuk dimintai keterangan dugaan pelanggaran tersebut.

“Secepatnya kami akan mengagendakan RDP. Paling molor di pertengahan bulan Mei, jika ada kesempatan kita akan jalan-jalan ke Konsel dan kita akan undang pihak PT. GAP dan unsur pemerintahan yang terkait, baik kades dan camatnya juga kita akan panggil,” tandasnya, Selasa (30/4/2024).

Adapun unsur terkait yang diharapkan hadir pada RDP bersama Komisi III DPRD nantinya, yakni Camat Palangga Selatan, Kepala Desa Watumbohoti, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Badan Pengawas Jalan Nasional, tokoh masyarakat Desa Watumbohoti, Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Kabupaten Konsel, Dinas Perhubungan Kabupaten Konsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum); serta Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Konsel dan Provinsi Sultra. (A)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga