Setneg Respon Polemik Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027
Reporter Jakarta
Selasa, 12 Oktober 2021 / 9:15 pm
JAKARTA, TELISIK.ID – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini menepis anggapan bahwa komposisi susunan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu tidak sesuai dengan undang-undang.
Faldo menyebut, dari Sekretariat Negara (Setneg) hanya ada tiga perwakilan pemerintah di Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum masa bakti 2022-2027.
Pertama, ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro (Deputi IV Kantor Kepala Staf Presiden Joko Widodo).
Berikutnya, Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kemendagri), dan Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham).
"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," kata Faldo Maldini kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Perludem Ungkap Masalah Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027
Baca juga: Eks Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Jadi Ketua Timsel KPU dan Bawaslu
“Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalisme masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," lanjutnya.
Lebih lanjut, perhatian publik terkait keberadaan Poengky Indarty di Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, kata dia, Poengky merupakan perwakilan tokoh masyarakat.
"Mengenai Ibu Poengky Indarty, beliau adalah seorang aktivis dan praktisi hukum mumpuni, yang merupakan perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas. Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah, yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan, kesimpangsiuran mengenai unsur pemerintah di dalam Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.
Menurut Titi, dalam komposisi tersebut (Timsel KPU dan Bawaslu) unsur pemerintah melebihi 3 orang, anggota Timsel yang terafiliasi dengan Pemerintah menjadi empat orang, yaitu berasal dari KSP, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kompolnas.
“Padahal Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden,” kata Titi dikutip dari rumahpemilu.org, Selasa (12/10/2021).
Sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu No 7/2017, komposisi Timsel terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.
“UU Pemilu hanya mengatur tiga unsur. Ini yang mestinya harus dijelaskan oleh Pemerintah soal siapa saja perwakilan unsur-unsur dalam Timsel tersebut, bagaimana komposisinya,” ujar Titi. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha