Eks Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Jadi Ketua Timsel KPU dan Bawaslu

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Eks Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Jadi Ketua Timsel KPU dan Bawaslu
Ketua Timsel KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro. Foto : Repro ksp.go.id

" Di antaranya Tim Seleksi yakni Juri Ardiantoro. Ia pernah menjabat Ketua KPU pada 2016-2017. Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah mengumumkan 11 nama Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2022-2027.

Tito menyebut, pengumuman ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu.

Di antaranya Tim Seleksi yakni Juri Ardiantoro. Ia pernah menjabat Ketua KPU pada 2016-2017. Ia juga pernah menjabat Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Saat ini, ia menjabat Deputi IV Kepala Staf Presiden.

"Di dalam Keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Ketua merangkap anggota Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Bahtiar," kata Tito dalam keterangan persnya, Senin (11/10/2021).

Selain tiga nama itu, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Jokowi pun merekrut kiai Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Baca juga: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Diminta Siapkan Diri Sedini Mungkin

Baca juga: PKB Paling Diminati di Jatim, PKPI Sepi Peminat

Kemudian, tim seleksi calon anggora KPU dan calon anggora Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu sendiri akan berakhir pada 11 April 2022.

“Kemudian ada ketentuan lain pasal 22 dan 118 UU 7 2017 tentang pemilu. Di mana disampaikan di sana presiden agar membentuk keanggotaan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan,” katanya.

Diketahui, Tito Karnavian mengusulkan 27 naman calon anggota tim seleksi untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 270/5565/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Surat tersebut pun langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari yang sama.

Dalam surat itu, 27 nama calon tim seleksi itu terdiri dari tiga unsur. Diantaranya tiga orang dari pemerintah, 13 orang dari kalangan akademisi dan 11 orang mewakili masyarakat.  

Dari 27 nama itu, Kepala Negara akan memilih 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, serta 4 orang dari unsur masyarakat. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga