JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan kesimpangsiuran mengenai unsur pemerintah di dalam Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.

Menurut Titi, dalam komposisi tersebut (Timsel KPU dan Bawaslu) unsur pemerintah melebihi 3 orang, anggota Timsel yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi empat orang, yaitu berasal dari KSP, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kompolnas.

“Padahal Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden,” kata Titi dikutip dari rumahpemilu.org, Selasa (12/10/2021).

Sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu No 7/2017, komposisi Timsel terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

“UU Pemilu hanya mengatur tiga unsur. Ini yang mestinya harus dijelaskan oleh Pemerintah soal siapa saja perwakilan unsur-unsur dalam Timsel tersebut, bagaimana komposisinya,” ujar Titi.