Perludem Ungkap Masalah Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021
0 dilihat
Perludem Ungkap Masalah Timsel KPU dan Bawaslu Masa Bakti 2022-2027
Pembina Perludem, Titi Anggraini. Foto : Repro kompas.com

" Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan kesimpangsiuran mengenai unsur pemerintah di dalam Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengungkapkan kesimpangsiuran mengenai unsur pemerintah di dalam Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu masa bakti 2022-2027.

Menurut Titi, dalam komposisi tersebut (Timsel KPU dan Bawaslu) unsur pemerintah melebihi 3 orang, anggota Timsel yang terafiliasi dengan pemerintah menjadi empat orang, yaitu berasal dari KSP, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kompolnas.

“Padahal Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden,” kata Titi dikutip dari rumahpemilu.org, Selasa (12/10/2021).

Sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu No 7/2017, komposisi Timsel terdiri atas 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat.

“UU Pemilu hanya mengatur tiga unsur. Ini yang mestinya harus dijelaskan oleh Pemerintah soal siapa saja perwakilan unsur-unsur dalam Timsel tersebut, bagaimana komposisinya,” ujar Titi.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengusulkan 27 nama calon anggota Tim Seleksi untuk menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 270/5565/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Oktober 2021. Surat tersebut pun langsung dikirimkan kepada Presiden Jokowi pada hari yang sama.

Dalam surat itu, 27 nama calon tim seleksi itu terdiri dari tiga unsur. Diantaranya tiga orang dari pemerintah, 13 orang dari kalangan akademisi dan 11 orang mewakili masyarakat.

Dari 27 nama itu, Jokowi akan memilih 3 orang dari unsur Pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, serta 4 orang dari unsur masyarakat. Nantinya, total anggota tim seleksi sebanyak 11 orang.

Setelah itu, Tito Karnavian mengumumkan daftar nama Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa bakti 2022-2027.

Baca juga: Eks Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Jadi Ketua Timsel KPU dan Bawaslu

Baca juga: Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Diminta Siapkan Diri Sedini Mungkin

Tito menyebut, pengumuman ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu.

“Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota BAWASLU masa jabatan 2017-2022," kata Tito dalam konferensi persnya, Senin (11/10/2021).

Berikut daftar tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro (Deputi IV Kantor Kepala Staf Presiden Joko Widodo).

Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah (Komisiner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011).

Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Direktur Jenderal Politik Pemerintahan Umum Kemendagri).

Anggota:

1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)

2. Airlangga Pribadi Kusuma (Dosen Universitas Airlangga)

3. Hamdi Muluk (Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

4. Endang Sulastri (Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta)

5. I Dewa Gede Palguna (mantan hakim konstitusi)

6. Abdul Ghaffar Rozin (Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul)

7. Betti Alisjahbana (Pengusaha sekaligus ahli teknologi informatika)

8. Poengky Indarty (anggota Kompolnas). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga