Simak Syarat Baru Naik Kapal PELNI

Musdar

Reporter

Jumat, 11 Maret 2022  /  5:12 pm

Kapal Pelni. Foto: Repro Jadwalkapal.net

JAKARTA, TELISIK.ID - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengumumkan syarat perjalanan bagi penumpang.

Per 8 Maret 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis 2 dan 3 tak perlu lagi menunjukkan syarat perjalanan berupa Swab Antigen dan polymerase chain reaction (PCR).

Lain hal dengan penumpang yang baru vaksin dosis 1 atau belum vaksin, penumpang masih disyaratkan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau Swab Antigen 1x24 jam.

Kemudian bagi penumpang yang belum vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin COVID-19.

Baca Juga: Resmi Jadi Kepala IKN Nusantara, Ini Target Bambang Susantono

Syarat tersebut sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No.24/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas COVID-19 No.11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sementara syarat lainnya yakni penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Perjalanan Domestik Lewat Udara, Laut, Darat Kini Tak Perlu Antigen dan PCR

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan umum selama dalam pelayaran.

Syarat tersebut tidak berlaku untuk pelayaran perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Kardin