Soal Djoko Tjandra, Komisi III DPR RI Minta Bareskrim Serius Periksa Aparat Imigrasi

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 21 Agustus 2020  /  5:03 pm

Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto. Foto: dpr.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPR RI Frkasi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri menindaklanjuti kasus Joko Soegiarto Tjandra (JST) atau Djoko Tjandra dari sisi imigrasi.

Namun, politisi Partai Gerindra ini juga meminta Bareskrim jangan salah langkah dengan memeriksa orang yang justru tidak punya kapasitas dan akan mengaburkan persoalan sesungguhnya.

Wihadi berharap Bareskrim harus memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Yopie Asmara, yang saat itu menjabat dan bersentuhan langsung dengan menerbitkan paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra dengan nomor paspor X1061769 yang dikeluarkan Imigrasi Jakarta Utara.

“Bareskrim jangan setengah hati periksa aparat imigrasi. Ini kan, kemarin Mabes Polri telah memeriksa Sandi, Kakanim Jakarta Utara sekarang, padahal yang harus diperiksa itu kepala kantor sebelumnya, Yopie, yang berkaitan langsung dengan masalah Paspor. Jadi jangan malah mengaburkan persoalan,” kata Wihadi di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Ia mengakui, pemeriksaan oleh Bareskrim dengan memeriksa sandi yang kebetulan saat itu yang bersangkutan sebagai penerima surat dari NCB-Interpol tentang pemberitahuan penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, juga bagian dari langkah Polri untuk mencari titik temu persoalan itu.

“Jadi, jangan sampai mengaburkan masalah. Sandi juga bagian dari itu, bukan sebagai kepala kantor, tetapi pada saat itu sebagai orang yang menerima surat dari NCB karena memang berwenang dengan bidangnya. Yang perlu diperiksa justru Yopie, karena saat itu dia masih menjabat kepala kantor. Bareskrim jangan sampai salah memeriksa orang,” tegasnya.

Baca juga: Film JKDN Ungkap Hubungan Khilafah Islamiyah dengan Nusantara

Untuk itu, Wihadi meminta Bareskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga memberi sinyal kuat agar paspor Djoko Tjandra bisa diterbitkan.

"Peran Yopie ini, harus diperiksa oleh Bareskrim. Jangan sampai orang yang bersalah dan mempromosikan itu tidak diperiksa. Meskipun saya dengar gagal diberangkatkan sebagai Atase KBRI di Kuala Lumpur, yang bersangkutan harus tetap diperiksa, agar tidak mengaburkan persoalan,” pungkas Wihadi.

Sekedar diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana ke pada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan Red Notice Toko Soegiarto Tjandra saat masih menjadi buronan hingga diterbitkannya paspor atas nama Djoko Tjandra.

Sebelumnya, tertanggal 14 Agustus 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan Nomor: B/3410/VIII/2020/Dittipidum yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim) dengan meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.

Dirjen Imigrasi menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu," pungkasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin