Sodomi Bocah di Bawah Umur, Pelatih Silat Terancam 15 Tahun Penjara

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Senin, 31 Mei 2021  /  8:04 pm

Tersangka di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. Foto: Yudhie/Telisik

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku sodomi terhadap bocah ingusan di wilayah Perak Surabaya, Minggu (30/5/2021), diamankan Polres Pelabuhan Perak Surabaya.

Pelaku yang diamankan berinisial SDY (57), warga Tambak Wedi Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pelaku mengalami kelainan seksual yaitu suka pada anak-anak kecil atau pedofilia.

Baca Juga: Polda Jatim Usut Kasus Pelecehan Anak di SMA SPI Kota Batu

“Dia dalam melancarkan aksinya, menjanjikan untuk memberikan pelajaran silat kepada korban yang diincarnya,” katanya di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (31/5/2021).

Saat beraksi, kata Ganis, pelaku mengajak korban tidur di rumahnya, mengingat korban mengenal tersangka, korban mau saja diajak tidur di rumah tersangka.

Saat tidur di rumah tersangka itulah, korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.

Baca Juga: Wakil Bupati Konkep Kembalikan Uang Dugaan Korupsi ke Polda Sultra

Sementara itu, dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti celana pendek milik korban, kaos oblong, dan kaos milik tersangka.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 82 (1) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha