Segini Kekayaan Kajati Sulawesi Tenggara Abdul Qohar, Pernah Bongkar Kasus Tom Lembong dan Suap Hakim
Reporter
Sabtu, 05 Juli 2025 / 11:40 am
Abdul Qohar ditunjuk jadi Kajati Sultra pernah bongkar kasus besar. Foto: YouTube@Kejagung RI/Suara.
KENDARI, TELISIK.ID - Abdul Qohar resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Penunjukan ini merupakan bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Juli 2025. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025.
Posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Abdul Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo, yang sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung.
Sepanjang menjabat Dirdik Jampidsus sejak 29 Agustus 2024, Abdul Qohar dikenal menangani berbagai kasus besar, termasuk dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong dan kasus-kasus suap di lembaga peradilan yang melibatkan hakim dan panitera.
Beberapa kasus besar bahkan menyita perhatian publik dan memunculkan sejumlah vonis berat.
Berikut rekam jejak penanganan kasus besar yang ditangani Abdul Qohar selama menjabat Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung yang telah dirangkum telisik.id:
1. Kasus Importasi Gula Tom Lembong
Menyeret eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Negara dirugikan hingga Rp 578 miliar.
Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
2. Kasus Suap Perkara Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara ditangkap terkait suap perkara.
Terungkap makelar kasus Zarof Ricar, eks pejabat Mahkamah Agung.
Disita uang hampir Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas.
Zarof divonis 16 tahun penjara.
3. Korupsi Minyak Mentah Pertamina Patra Niaga
Negara dirugikan hingga Rp 193,7 triliun.
Menjerat tujuh pejabat dan direktur Pertamina dan anak usahanya.
Termasuk Rivai Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.
4. Kasus Suap Hakim dalam Vonis Lepas CPO
Empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan termasuk Ketua PN jadi tersangka.
Terseret juga pengacara dan pihak swasta dari Wilmar Group.
Total suap mencapai Rp 60 miliar.
Ditemukan juga indikasi perintangan penyidikan.
Sosok Abdul Qohar tidak hanya dikenal karena penanganan kasus besar, tetapi juga karena isu yang muncul soal gaya hidupnya. Ia sempat disorot publik karena mengenakan jam tangan mewah bermerek Audemars Piguet Royal Oak Offshore saat konferensi pers, yang disebut-sebut bernilai hampir Rp 1 miliar.
Namun, Qohar membantah dan menyebut jam tersebut dibelinya seharga Rp 4 juta di pasar.
Terkait harta kekayaannya, Qohar terpantau aktif menyampaikan laporan melalui LHKPN ke KPK sejak menjabat di berbagai posisi, mulai dari Kejaksaan Negeri Parepare hingga Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Laporan terakhir yang tercatat pada Januari 2024 menunjukkan total kekayaan sebesar Rp 5,6 miliar, dikutip telisik.id pada Sabtu (5/7/2025) dari elhkpnkpk.go.id.
Berikut rincian harta kekayaan Abdul Qohar:
1. Tanah dan Bangunan (Rp 4.418.000.000)
Lamongan (hibah dan hasil sendiri)
Malang (hasil sendiri)
Total sembilan aset properti tersebar di Lamongan dan Malang
2. Alat Transportasi dan Mesin (Rp 314.500.000)
Mobil Toyota Jeep 2018 (Rp 310 juta)
Motor Honda 2017 (Rp 4,5 juta)
Baca Juga: Pengganti Kajati Sulawesi Tenggara Masih Tanda Tanya, Hendro Dewanto Bergeser ke Jawa Tengah
3. Harta Bergerak Lainnya (Rp 5.000.000)
4. Kas dan Setara Kas (Rp 1.016.702.160)
5. Utang (Rp 150.000.000)
Sebagai informasi tambahan, diberitakan sebelumnya Kajati Sultra yang dijabat Hendro Dewanto, resmi mengalami pergantian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, mengatakan pergantian ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi rutin di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Benar, berdasarkan SK (surat keputusan) Jaksa Agung nomor 202 tanggal 15 Mei 2025 kemarin," ungkap Dody saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin 19 Mei 2025.
Ia menyampaikan bahwa Kajati sebelumnya kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah menggantikan Ponco Hartanto. Sementara Ponco Hartanto dipromosikan sebagai sekretaris jaksa agung muda (JAM) pembinaan Kejaksaan Agung.
"Beliau dipromosikan sebagai Kajati Jawa Tengah. Dari tipe B ke tipe A," tambah Dody. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS