Tak Ada Lagi Kesan Menakutkan di TPU Punggolaka

Achmad Sunarto, telisik indonesia
Minggu, 13 Desember 2020
0 dilihat
Tak Ada Lagi Kesan Menakutkan di TPU Punggolaka
TPU Punggolaka yang kini tidak lagi terkesan seram dan menakutkan. Foto: Ahmad Sunarto/Telisik

" Sudah lebih tiga tahun ini kita mulai menata ini TPU. Selain penataan lokasi kuburan, kita juga membuat taman-taman dan lokasi parkiran untuk para peziarah, jadi pengunjung yang datang bisa lebih nyaman. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sejak Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Punggolaka, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Muhammad Idris menerapkan motto "TPU Kini Tak Seram Lagi", kesan menakutkan tak berasa lagi di TPU Punggolaka.

Dengan motto tersebut dirinya berharap masyarakat bisa lebih nyaman untuk datang ke pekuburan umum Punggolaka.

"Sudah lebih tiga tahun ini kita mulai menata ini TPU. Selain penataan lokasi kuburan, kita juga membuat taman-taman dan lokasi parkiran untuk para peziarah, jadi pengunjung yang datang bisa lebih nyaman," ungkapnya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Bantuan UMKM Diperpanjang hingga 2021

Dengan adanya teknis pelaksanaan yang lebih profesional, Muhammad Idris optimis bisa mencapai target pendapatan yang dibebankan pemerintah.

Di kesempatan yang sama Muhammad Idris juga menjelaskan standar pelayanan tempat pemakaman umum termasuk tarif yang ditetapkan UPTD Pemakaman Punggolaka Kendari.

UPTD Pemakaman Punggolaka Kendari memiliki  tiga pelayanan yang telah ditetapkan yaitu penyediaan tanah makam, retribusi bangunan makam dan heregistrasi tanah makam cadangan.

Pemerintah Kota Kendari juga menetapkan besaran penyediaan tanah makam. Untuk penyediaan tanah makam sebesar Rp 150 ribu per kavling. Retribusi bangunan makam 8 persen dari biaya pembangunan serta heregistrasi tanah makam cadangan ditetapkan Rp 100 ribu per tahun.

Namun saat ini pemerintah daerah telah meniadakan sistem pemesanan kavling sebelum meninggal dunia.

Diungkapkan, prosedur pemakaman jenazah warga (yang memiliki identitas), ahli waris atau penanggung jawab jenazah mendatangi Kantor Tempat Pemakaman Umum (TPU)/Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Punggolaka Kota Kendari.

Baca juga: Pengurus AIPI Kota Kendari Dilantik, Prof Eka Suaib Jabat Ketua

Berikutnya ahli waris atau penanggung jawab jenazah wajib mengisi formulir permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP ahli waris atau penanggung jawab jenazah, Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan dan Puskesmas/Rumah Sakit.

Kemudian ahli waris atau penanggung jawab jenazah membayar retribusi pemanfaatan tanah makam.

Proses selanjutnya, UPTD Pemakaman Punggolaka mengeluarkan Surat Izin Pemakaman, pengelola TPU menentukan blok dan petak makam.

Penggalian petak makam dilakukan oleh pekerja yang sudah ditetapkan UPTD Pemakaman Punggolaka Kota Kendari. Setelah upacara pemakaman selesai, barulah pihak keluarga atau para pelayat yang mengantar jenazah menutup kembali petak makam tersebut. (B)

Reporter: Ahmad Sunarto

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga