Streamer Telanjang di Dream Live Ditangkap, Omzetnya Sampai Rp 15 Juta

Adinda Septia Putri

reporter

Jumat, 17 Maret 2023  /  10:48 pm

Pelaku pornografi pada platform live streaming, Dream Live ditangkap polisi. Foto: Disway.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga pelaku pornografi di salah satu aplikasi live streaming, DreamLive, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Dilansir dari Merdeka.com, tiga pelaku yang tergabung dari sebuah agency 'Infinity 4Ever' tersebut bermula dari pihak patroli ciber yang menemukan dua dari aplikasi 'Dream Live' sedang melakukan live streaming secara pornografi yang mempertontonkan ketelanjangan mereka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Andi Kurniawan mengatakan, Dalam penelusurannya, penyidik menangkap pelaku inisial PP (19) di indekos kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan. Pelaku berperan sebagai host live streamer.

Baca Juga: Pemilik Akun Medsos Ini Dilapor Polisi Dugaan Penipuan dengan Modus Arisan Online

Lalu penangkapan juga dilakukan kepada inisial LS (22) yang juga berperan sebagai host di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku tergabung dalam sebuah agency dengan pemilik nama inisial DSP yang mengelola agency itu.

Dikutip dari Detik.com, PP dan LS diduga sebagai pemilik akun @upil dan @yayang. Andri mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya selama 3 bulan terakhir.

"Untuk kegiatan ini sudah lebih dari 3 bulan, dengan keuntungan rata-rata dari setiap kegiatan Rp 6 juta sampai Rp 15 juta," terangnya.

Dia mengatakan ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Polisi menyita barang bukti berupa handphone hingga buku rekening.

"Ketiga orang pelaku diamankan di tempat berbeda yang pertama di wilayah Pondok Aren, yang kedua ada di Pulogadung, dan yang ketiga ada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Resmi Laporkan Kematian Bripka Arfan Saragih yang Janggal

Ia menambahkan, Barang bukti yang diamankan pada saat melakukan penangkapan ada 14 barang bukti, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, kemudian buku rekening, hingga hasil screenshot pornografi.

Ketiganya dijerat pasal 34 juncto pasal 8 dan pasal 36 juncto pasal 10 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS