Syarat Lengkap Perpanjangan SIM 2025, Ini Dokumen Wajib Disertakan dan Biayanya

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 11 Juli 2025  /  9:07 am

Perpanjangan SIM 2025 wajib sertakan BPJS, ini syarat dan biayanya. Foto: Repro Katadata.

JAKARTA, TELISIK.ID - Perpanjangan SIM menjadi lebih mudah melalui layanan online, namun sejumlah syarat wajib tetap harus dipenuhi termasuk bukti keikutsertaan BPJS Kesehatan, untuk tahun 2025 ini.

Perpanjangan SIM kini tidak lagi mengharuskan pemohon untuk mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Melalui layanan digital bernama SINAR (SIM Nasional Presisi), masyarakat dapat memperpanjang SIM dari rumah dan hanya perlu datang jika mengikuti ujian praktik.

Melansir situs resmi digitalkakorlantas pada Jumat (11/7/2025), ada sejumlah dokumen dan biaya yang tetap menjadi kewajiban.

Menurut peraturan yang berlaku, pemohon perpanjangan SIM tetap harus menyertakan beberapa dokumen penting. Salah satu persyaratan terbaru adalah kewajiban melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu komponen administrasi yang harus disertakan.

Pemohon tidak hanya diminta menyertakan bukti BPJS, tetapi juga dokumen lain yang wajib dipenuhi. Semua berkas ini diperlukan baik untuk perpanjangan secara langsung maupun melalui aplikasi SINAR.

Keakuratan dan kelengkapan dokumen akan menentukan cepat atau lambatnya proses pencetakan SIM baru.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM dan STNK di Bulan September Pakai BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah syarat lengkap perpanjangan SIM 2025:

1. Fotokopi e-KTP

2. SIM lama atau asli yang masa berlakunya akan habis

3. Surat keterangan sehat dari dokter

4. Surat keterangan lulus tes psikologi

5. Bukti keaktifan sebagai peserta BPJS Kesehatan

Jika semua dokumen telah siap dan sesuai ketentuan, pengguna dapat mengunggah berkas melalui aplikasi, melakukan verifikasi, lalu melanjutkan ke tahap pembayaran.

Prosesnya terintegrasi dengan sistem SINAR, sehingga memungkinkan pencetakan dan pengiriman SIM ke alamat rumah.

Selain syarat administrasi, penting juga untuk mengetahui biaya perpanjangan SIM. Biaya ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap jenis SIM memiliki tarif yang berbeda, bergantung pada kategori kendaraan.

Berikut adalah biaya perpanjangan SIM tahun 2025:

SIM A: Rp 80.000

SIM A Umum: Rp 80.000

SIM BI: Rp 80.000

SIM BI Umum: Rp 80.000

SIM BII: Rp 80.000

SIM BII Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM CI: Rp 75.000

SIM CII: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes kesehatan umumnya sebesar Rp 35.000, tergantung fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan.

Sedangkan biaya tes psikologi mengalami penyesuaian dari tarif sebelumnya Rp 60.000 menjadi Rp 100.000 pada tahun ini.

Masyarakat tidak perlu khawatir mencari tempat tes karena layanan tes kesehatan dan psikologi juga tersedia di lokasi-lokasi pengurusan SIM seperti Satpas, gerai SIM keliling, hingga Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi Korlantas, Mudah Tak Perlu Antre

Hal ini memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan semua proses dalam satu tempat.

Tidak hanya itu, terdapat pula biaya asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon, yakni sebesar Rp 50.000. Meski bersifat opsional di beberapa lokasi, asuransi tetap disarankan demi perlindungan berkendara.

Dengan semua kemudahan yang ditawarkan serta akses informasi yang transparan, proses perpanjangan SIM 2025 diharapkan bisa menjadi lebih efisien.

Namun, masyarakat tetap harus memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak melewati batas waktu. Jika masa berlaku habis, maka pemilik SIM harus mengurus pembuatan baru, bukan perpanjangan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS