Syarat Mudik, Anak Usai 6-17 Tahun Wajib Tes COVID-19

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
Syarat Mudik, Anak Usai 6-17 Tahun Wajib Tes COVID-19
Penumpang menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona di pesawat. Foto: Repro Shutterstock/Len In A Big World.

" Anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) COVID-19 sebagai syarat perjalanan mudik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan domestik, khususnya menjelang mudik lebaran tahun 2022 ini.

Melansir kompas.com, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan pemeriksaan (testing) COVID-19 sebagai syarat perjalanan mudik.

"Anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis melalui laman Covid19.go.id, Selasa (14/4/2022).

Wiku mengatakan, untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan testing COVID-19 karena belum menjadi sasaran vaksinasi.

Namun, orang tua atau pendamping anak selama perjalanan wajib mengikuti persyaratan perjalanan domestik.

Kemudian, Wiku mengatakan, bagi pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.

Sementara itu, bagi pemudik yang baru divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dosen UI Ade Armando Ditelanjangi dan Dipukuli Massa di Depan Gedung DPR RI

"Untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Wiku melanjutkan, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam, sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi COVID-19 untuk anak.

Namun, hingga saat ini, laporan terkait uji coba vaksinasi untuk anak usia di bawah 6 tahun masih terbatas, sehingga pemerintah fokus pada vaksinasi lansia.

"Pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," ucap dia.

Sebelumnya, mengutip detik.com, ketentuan syarat perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran? Simak Syarat Perjalanan dalam Negeri Terbaru

Dalam aturan tersebut, setiap pelaku perjalanan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Masyarakat juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga