Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi Korlantas, Mudah Tak Perlu Antre

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 24 Juli 2023
0 dilihat
Cara Perpanjang SIM Via Aplikasi Korlantas, Mudah Tak Perlu Antre
Perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Korlantas. Foto: Repro Diadona.id

" Masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone. Apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia "

KENDARI, TELISIK.ID - Di dunia serba digital saat ini, semua aktivitas dapat dilakukan secara online dari rumah, termasuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk lebih efisien dan tak memakan banyak waktu tunggu.

Dilansir dari Kompas.com, untuk melalukan perpanjangan SIM, Anda bisa melakukannya dengan cara ke Satpas atau gerai SIM keliling. Selain itu bisa juga dengan sistem online.

Untuk diketahui, Polri sudah membuat sebuah aplikasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan perpanjangan SIM. Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.

Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas. Jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi. Berikut cara perpanjang SIM online.

Syarat perpanjangan SIM via online

Dikutip dari Cnnindonesia.com, untuk memperpanjang SIM secara online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.

1. SIM lama.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Hasil RIKKES Jasmani.

4. Hasil tes psikologi.

5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie.

6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Begini Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM Terbaru Tahun 2021

Cara perpanjang SIM online

Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store.

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP.

3. Masukkan kode OTP.

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email.

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani dierikkes.iddi browser hp.

9. Lakukan tes psikologi diapp.eppsi.iddi browser hp.

10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.

12. Pilih Satpas penerbit SIM.

13. Masukkan nomor rekening Anda.

14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.

16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.

17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.

18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

Berapa tarifnya?

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sahkan PP 76, Peluang Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM BI: Rp 80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM CI: Rp 75 ribu per penerbitan.

Perpanjangan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan.

Penerbitan SIM D: Rp 30 ribu per penerbitan.

Penerbitan SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan.

Pembuatan SIM Internasional: Rp 225 ribu per penerbitan.

Biaya tes psikologi: Rp 37.500.

Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga