Tahun Depan Fotocopy KTP Tak Berlaku, Ini Penggantinya
reporter
Rabu, 20 Desember 2023 / 8:22 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai tahun depan fotocopy KTP bisa tak berlaku lagi. Ini karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Fotocopy KTP tidak berlaku lagi tahun depan sebagaimana disampaikan dalam surat Kementerian Dalam Negeri tentang Pemanfaatan e-TKP Dengan Menggunakan Card Reader. Seluruhnya akan berbasis digital ID, sehingga memudahkan proses layanan tanpa harus mengisi data KTP/NIK.
Melansir Bloombergtechnoz.com, KTP berbasis cip atau e-KTP telah merekam satuan data masing-masing penduduk, mulai dari nomor hingga alamat alamat. Saat kebutuhan layanan maka unit kerja diminta segera menyediakan pembaca kartu (card reader).
Baca Juga: Viral, Ketua BEM UI Dinonaktifkan Imbas Dugaan Kekerasan Seksual
Petugas kemudian bisa mengecek identitas dengan data yang telah tersedia di masyarakat. Tidak lagi ada campuran input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena semuanya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.
Peningkatan teknologi e-KTP sejatinya telah diterapkan sejak lama dengan salah keunggulan tidak bisa dipalsukan atau digandakan. Larangan fotokopi KTP juga telah disosialisasikan mulai tahun 2013.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," katanya dalam Profit CNBC Indonesia segmen Tech A Look on Location, di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip dari Cnbcindonesia.com.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan BLT El Nino, Ini Cara Cek dan Linknya
Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," kata Cahyono.
Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS