Tak Punya SIKM, Warga Madura Dilarang Masuk Surabaya
Reporter Surabaya
Selasa, 22 Juni 2021 / 11:38 am
Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron. Foto: Ist.
SURABAYA, TELISIK.ID - Pemerintah memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Bangkalan Madura yang akan bepergian keluar masuk di Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan sebaran pandemi COVID-19 khususnya varian India.
“Terhitung Senin (21/6/2021) kemarin, seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM diutamakan bagi warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan - Surabaya, seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Nantinya yang mengeluarkan kecamatan setempat dan berlaku selama 7 hari,” ungkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron di BPWS Bangkalan, Selasa (22/6/2021).
Untuk bisa mendapatkannya, kata Abdul Latif Imron, tentunya dengan melampirkan hasil negatif tes rapid antigen, dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Baca juga: Dikbud Kolut Amankan Belasan Benda Cagar Budaya yang Dimiliki Warga Sulsel
Baca juga: Pencairan Gaji 13 ASN Muna Enjel
Pria yang akrab dipanggil Ra Latif ini mengatakan, dengan diberlakukan SIKM ini, masyarakat Madura bisa proaktif menjalani tracing dan tracking.
“Tentunya mereka akan datang sendiri untuk melakukan swab antigen yang berada di masing-masing kecamatan, gratis,” jelasnya.
Ditambahkan Abdul Latif Imron, dengan adanya SIKM ini tentunya untuk menghindari kerumunan yang ada di Surabaya.
”Adapun bagi warga yang akan masuk dari Surabaya ke Bangkalan, tetap mengikuti penyekatan di wilayah Surabaya," tutupnya.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali