Dikbud Kolut Amankan Belasan Benda Cagar Budaya yang Dimiliki Warga Sulsel

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Dikbud Kolut Amankan Belasan Benda Cagar Budaya yang Dimiliki Warga Sulsel
Benda-benda cagar budaya yang dikembalikan masyarakat. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengambil kembali belasan Benda Cagar Budaya (BCB) yang selama ini disimpan oleh salah seorang warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengambil kembali belasan Benda Cagar Budaya (BCB) yang selama ini disimpan oleh salah seorang warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain dari warga di Kabupaten Wajo, Dikbud Kolut juga berhasil memperoleh kembali benda cagar budaya hasil jarahan yang dilakukan komunitas metal detektor Kolut beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Kolut, Sadaruddin, S.Pd,  benda-benda yang diduga cagar budaya tersebut diserahkan langsung pemiliknya usai mendapat informasi melalui media sosial terkait maraknya pencurian benda-benda bersejarah di Kolaka Utara yang saat ini  benda-benda tersebut dicari oleh Pemerintah Daerah.

"Berdasarkan informasi tersebut, salah seorang warga Kabupaten Wajo menemui Bapak Bupati untuk memberitahu sekaligus berniat mengembalikan benda-benda bernilai sejarah yang mereka peroleh dari masyarakat Kolut dan kemudian mereka simpan," kata Sadaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Pencairan Gaji 13 ASN Muna Enjel

Atas inisiatif tersebut, lanjutnya, Pemkab Kolut memberikan kompensasi berupa uang kepada pemilik benda-benda bersejarah tersebut sebagai bentuk terima kasih.

"Pemberian kompensasi ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, sebagai mana dijelaskan dalam UU tersebut jika ada masyarakat baik pribadi maupun komunitas yang mengembalikan barang atau benda yang diduga cagar budaya, maka pemerintah daerah wajib memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi," terangnya.

Menurut pengakuan mereka, kata Kabid Kebudayaan, benda-benda tersebut ditemukan sekitar tahun 80-an sampai 90-an oleh masyarakat lokal di daerah Watunohu. Benda tersebut kemudian dibarter dengan lipa' sabbe atau sarung tenun yang dibawa para pedagang dari Sulsel.

"Pernyataan tersebut sama dengan informasi yang kami terima dari salah seorang warga Desa Kasumeeto, Kecamatan Pakue, Kolut. Menurut pengakuannya, puluhan tahun lalu ia pernah membarter empat buah guci kuno dan keris yang dia temukan di pekuburan tengkorak Kasumeeto dengan lipa' sabbe yang dibawa salah seorang pedagang. Namun sayang saat ini, benda itu sulit untuk dilacak keberadaannya," bebernya.

Baca juga: NTT Dukung Referendum Terbatas Perubahan Masa Jabatan Presiden Jokowi

Lebih lanjut, ia menyatakan 12 benda cagar budaya yang diserahkan masyarakat serta 8 benda dari komunitas metal detektor Kolut telah diidentifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel dan hasilnya, 18 benda tersebut memenuhi keriteria sebagai Benda Cagar Budaya (BCB).

Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), nomor: 1120/F7.1/KB.00.04/2021 tertanggal 18 Juni 2021 yang ditandatangani Plt Kepala BPCB Sulsel, Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum.

"Benda tersebut diperiksa oleh lima orang Tim Ahli Cagar Budaya BPCB Sulsel yakni Drs. Haeruddin, MM, sebagai ketua, Abdul Rahim, SH, A. Syafruddin, Hamrang, dan Andi Haiji masing-masing sebagai anggota," pungkasnya.

Berikut rincian 18 benda yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh BPCB Sulsel:

1. Gelang 2 buah berfungsi sebagai alat upaca (sejarah kuno)

2. Wajan 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

3. Tatakan 5 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

4. Mata tombak 1 buah berfungsi sebagai alat perang (sejarah kuno)

5. Cerek kuningan 1 buah berfungsi sebagai tempat air (kelasik)

6. Replika gong 1 buah berfungsi sebagai alat upaca (kelasik)

7. Cetakan kue 1 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

8. Parang 4 buah berfungsi sebagai alat rumah tangga (sejarah kuno)

9. Tempat sirih 1 buah berfungsi sebagai tempat sirih (sejarah kuno)

10. Pekinaang 1 buah berfungsi sebagai alat upaca (kelasik). (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga