Tepis Tuduhan Endang, Bawaslu Konsel Siap Bersaksi di MK

Musdar

Reporter

Minggu, 24 Januari 2021  /  7:48 am

Bawaslu Konsel siap memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan fakta di lapangan selama pelaksanaan Pilkada Konsel pada sidang di Mahkamah Konstitusi 27 Januari. Foto: Repro Tirto.id

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan Paslon Endang-Wahyu di Pilkada Konawe Selatan (Konsel) akan digelar Mahkamah Konstitusi pada 27 Januari 2021.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Calon Bupati Konsel, Endang, yang mengajukan gugatan PHP di MK sebelumnya telah menyampaikan beberapa persoalan tebang pilih kasus yang terjadi di Pilkada Konsel.

Misalnya beberapa kasus yang menurut Endang, Bawaslu tidak menindak sebagaimana mestinya. Seperti, kasus seorang pria yang kedapatan sedang membagi-bagikan amplop berisi uang kepada warga di Kecamatan Tinanggea hingga kasus camat Palangga dan Camat Angata dan kecamatan lainnya.

Baca juga: Berhadapan dengan Politisi Ulung, Perindo Nekat Melawan

Menanggapi tuduhan itu, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni membantahnya.

"Adapun yang dituduhkan tentang tebang pilih menangani kasus itu tidak benar, karena kami menangani kasus sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) Bawaslu," kata Hasni, belum lama ini.

Hasni menegaskan bahwa Bawaslu sudah siap memberikan keterangan sesuai hasil pengawasan dan fakta di lapangan selama pelaksanaan Pilkada Konsel.

"Kami sudah siapkan semua item yang didalilkan sesuai hasil pengawasan kami beserta jajaran. Kami akan memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan tanpa intervensi siapapun," tutup Hasni. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS