Pasien COVID-19 Bisa Diwakili Nyoblos? Begini Penjelasan KPU
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Selasa, 08 Desember 2020
0 dilihat
Bilik suara khusus. Foto: Repro Beritasatu.com
" Jadi ketika pasien isolasi mandiri, orang tanpa gejala ini, maka petugas KPPS mengantarkan surat suara di ruangan khusus. Kemudian pasien itu datang melakukan pencoblosan. Semua fasilitas mulai sarung tangan juga sudah ada itu sekali pakai saja, setelah itu petugas kembali ke ruangan ambil surat suara yang sudah di coblos. "
KENDARI, TELISIK.ID - Pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12/2020). Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk memberikan layanan khusus bagi pasien yang terpapar COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lantas, bagaimana prosedur pelayanan pencoblosan terhadap pasien COVID-19 saat dilapangan? Berikut konfirmasi Telisik.id kepada KPU Sultra.
Koordinator Divisi Teknis Penyelanggaraan KPU Sultra, Iwan Rompo menerangkan, ada dua perlakuan saat masa pencoblosan, baik terhadap pasien COVID-19 yang isolasi mandiri dan dalam perawatan medis.
"Jadi ketika pasien isolasi mandiri, orang tanpa gejala ini, maka petugas KPPS mengantarkan surat suara di ruangan khusus. Kemudian pasien itu datang melakukan pencoblosan. Semua fasilitas mulai sarung tangan juga sudah ada itu sekali pakai saja, setelah itu petugas kembali ke ruangan ambil surat suara yang sudah di coblos," ucapnya, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Ini Tata Cara Mencoblos di TPS Pilkada 2020
Sedangkan, tambah dia, pasien COVID-19 dalam perawatan, baik perawatan tergantung pada alat penunjang medik, seperti ketika di tubuhnya terpasang ventilator dan sebagainya, maka surat suaranya diserahkan ke tim medis yang merawat pasien. Kemudian tim medis yang akan memfasilitasi pencoblosannya.
Secara teknis, tim medis yang akan mencoblos, tetapi sesuai arahan dan pilihan dari pasien. Dengan tetap menjaga prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).
"Tim medis ini juga harus menandatangani formulir C Pendamping. Jadi jangan salah persepsi bukan diwakilkan tapi diantarkan, sehingga pasien tetap mendapatkan hak pilihnya. Ini juga terbatas, yang sudah kita ketahui jika orang itu adalah pasien COVID-19.
Selain itu KPU Sultra juga memastikan kelompok disabilitas dipermudah saat mencoblos pada hari pemungutan suara Pilkada yang digelar besok, 9 Desember.
Bahwa tempat pemungutan suara (TPS) berlokasi di tempat yang mudah dijangkau penyandang disabilitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha