Terbukti Langgar Netralitas, Kepala Puskesmas Tinondo Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Kolaka

Sigit Purnomo

Reporter

Kamis, 14 November 2024  /  7:13 pm

Kepala Puskesmas Tinondo, Sulkarnain, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka. Foto: Ist

KOLAKA, TELISIK.ID - Kepala Puskesmas Tinondo, Sulkarnain, diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur.

Penyidik Gakkumdu Polres Kolaka Timur resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri Kolaka pada hari Kamis (14/11/2024) pukul 11.30 WITA.

Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sesuai dengan surat P21 Nomor B-1070/P.3.12/Eku.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.

Baca Juga: Pemkot Baubau Bakal Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Pilkada 2024

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2024/PolresKoltim/PoldaSultra, tertanggal 29 Oktober 2024.

Proses penyerahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kolaka Timur beserta staf. Acara berlangsung lancar dan kondusif.

AKP Harry Prima, STK, SIK, Koordinator Gakkumdu dari unsur kepolisian yang juga Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sulkarnain didasarkan pada bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, termasuk bukti elektronik.

Foto Sulkarnain yang viral di media sosial menunjukkan dirinya berada di kediaman yang juga posko pasangan calon Azis - Yosep, dengan nomor urut 1 atau dikenal dengan sebutan “ASMARA,” di Kecamatan Lambandia.

Dalam foto tersebut, Sulkarnain terlihat mengenakan topi merah, duduk santai dengan beberapa orang sambil mengangkat jempol, yang diduga sebagai simbol dukungan politik. Bukti-bukti inilah yang memperkuat dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Pemkab Muna Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Insentif Dokter RS dr Baharuddin

Atas perbuatannya, Sulkarnain dikenakan Pasal 188 ayat (1) juncto Pasal 71 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Ancaman hukuman bagi Sulkarnain berupa pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan, atau denda minimal Rp 600 ribu hingga maksimal Rp 6 juta.

Penyerahan kasus ini menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam pemilihan, khususnya dalam menjaga netralitas ASN yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS