Pegawainya Positif COVID-19, Sejumlah Gedung Milik Pemerintah di Jakarta Ditutup

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Pegawainya Positif COVID-19,  Sejumlah Gedung Milik Pemerintah di Jakarta Ditutup
Balai Kota Jakarta Blok G, salah satu kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang ditutup karena sejumlah pegawai terpapar COVID-19. Foto: Ist.

" Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30 WIB. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pasca ditemukan sejumlah pegawai positif COVID-19, sejumlah gedung perkantoran milik Pemprov DKI Jakarta ditutup dan untuk sementara diterapkan bekerja dari rumah bagi para pegawai, selama 3 hari.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan, penghentian aktivitas sementara dan bekerja dari rumah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Chaidir menyebut, kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang dihentikan sementara aktivitasnya dan menerapkan bekerja dari rumah itu lantaran harus didisinfeksi/sterilisasi gedung.

Adapun kantor-kantor tersebut, di antaranya Balai Kota Jakarta Blok G, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap COVID-19 masih dibuka), sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

"Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah. Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19," kata Chaidir di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).

Seperti diketahui, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi, 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).'

Baca juga: Tim Yustisi Razia Warga Tak Pakai Masker di Buton

Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi.

“Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30 WIB. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor," imbuhnya.

Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara sebagai berikut:

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan

3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga