Tersangka Penganiayaan Bermohon Tidak Ditahan
Reporter
Selasa, 31 Mei 2022 / 11:07 am
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga, HS, yang terlibat kasus penganiayaan, meminta keadilan.
Wanita yang berprofesi sebagai tukang bersih sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari itu kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari.
Dia ditahan atas laporan korban WR di Polsek Mandonga. WR mengaku telah dianiaya oleh HS. Namun HS juga telah dianiaya oleh dua anak WR dan melaporkan keduanya.
Hingga Senin (30/5/2022), kedua anak korban telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, S.H. S.IK. M.H, membenarkan kasus tersebut. Dia menegaskan, semua diperlakukan sama di dalam hukum.
"Kami melakukan perlakuan sama dalam hukum, baik yang terlapor maupun yang melapor. Dan untuk HS, telah kami limpahkan ke kejaksaan dan dia sekarang telah jadi tahanan jaksa. Begitupun dengan kedua anak korban WR, kami juga sudah melakukan pemanggilan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, karena saat kejadian, kedua anak korban WR ikut memukul tersangka HS. Dan HS juga telah melapor hingga kedua anak korban WR, yaitu SN, dan ST, kami telah tetapkan tersangka," ungkap Kompol Muhammad Salman.
Dia menjelaskan, pihaknya menjalankan tugas secara profesional. Dan semua sama di mata hukum. Tidak ada perbedaan atau kasus yang mangkrak, dan kedua anak korban juga tidak dilakukan penahanan jika ia mengajukan penangguhan.
Baca Juga: Geng Motor Anak di Bawah Umur Serang Kafe Warga, 9 Pelaku Diamankan
"Jika tidak maka kedua anak korban WR, kami akan tahan," tambahnya.
Kini kedua tersangka, SN dan ST telah di-BAP dan tersangka tidak ditahan oleh pihak Polsek Mandonga. (A)
Penulis: Thamrin Dalby
Editor: Haerani Hambali