Tiga Kecamatan di Baubau Kategori Rawan Intimidasi dan Kekerasan Jelang Pilkada 2024

Elfinasari

Reporter

Sabtu, 23 November 2024  /  10:27 pm

Sosialisasi pengawasan tahapan pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Baubau, Sabtu (23/11/2024) di Villa Nirwana Baubau. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Kecamatan Wolio, Batupoaro, dan Betoambari di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dinilai sebagai daerah yang rawan terjadi intimidasi dan kekerasan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Baubau, Almin, mengatakan tiga kecamatan tersebut masuk dalam kategori rawan intimidasi dan kekerasan yang berpotensi terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami telah mengirimkan data kerawanan ini ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara. Indikator kerawanan ini termasuk laporan tindakan kekerasan yang terjadi di beberapa TPS. Data tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk flyer setelah selesai diolah,” jelas Almin.

Baca Juga: Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Muna Mulai Besok

Data kerawanan tersebut diungkap Almin saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pemungutan suara pada Sabtu (23/11/2024) di Villa Nirwana, Baubau.

Bawaslu mengingatkan jajarannya di tingkat pengawas adhoc untuk menerapkan pengawasan yang ketat sebagai antisipasi pelanggaran, seperti penyalahgunaan formulir C pemberitahuan, serta memastikan integritas dan profesionalisme petugas pemilu, baik dari KPU maupun jajaran pengawas.

Menurut Almin, kesiapan sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu kepala daerah yang memiliki integritas sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.

Masa tenang, yang sering kali menjadi momen dengan tingkat pelanggaran tinggi, akan menjadi fokus pengawasan ekstra.

“Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melakukan patroli khusus pada 24-26 Desember mendatang untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa tenang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Baubau, Farida, mengingatkan bahwa pengawasan terhadap petugas TPS (KPPS) dan pengawas harus memastikan keabsahan pemilih di meja registrasi.

“Foto, NIK, dan nama pada KTP harus sesuai dengan data di formulir C pemberitahuan,” ujar Farida.

Farida juga mengingatkan peran KPPS 4 dan 5 dalam mengawasi proses pemungutan suara di meja registrasi untuk menghindari penyimpangan.

Baca Juga: Kronologi Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto hingga Tewas, Diduga Masalah Tambang Galian C

Selain itu, Farida meminta agar saksi yang hadir di TPS menyerahkan surat tugas dan mengenakan ID card resmi yang telah diserahkan kepada KPPS. “Ini penting untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi oleh Bawaslu Baubau ini bertujuan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan intimidasi dan kekerasan.

Sosialisasi melibatkan berbagai elemen masyarakat, di antaranya mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengawas pemilu, serta media. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS