Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kota Kendari, Ini 7 Titik Lokasi Kamera ETLE

La Ode Muh Martoton

reporter

Rabu, 27 Juli 2022  /  10:42 am

Polresta Kendari mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 September 2022 mendatang di wilayah Kota Kendari. Foto. La Ode Muh Martoton/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Polresta Kendari mulai mengembangkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap satu.

Setelah pengembangan disosialisasikan, Polresta Kendari berencana mulai memberlakukan ETLE mulai 1 September 2022 di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, sebelum diberlakukan, terlebih dahulu Polresta Kendari akan menggelar sosialisasi selama satu bulan.

“Tahap awal satu bulan ke depan kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Nanti tanggal 1 September 2022 kami berlakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menjelaskan, kamera ETLE akan dipasang di beberapa titik jalan yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran atau kecelakan lalu lintas.

“Ada 7 titik yang menjadi target kamera ETLE dipasang wilayah Kota Kendari, yaitu di perempatan batas kota, perempatan Pasar Baru, perempatan Bank Sinarmas, Bundaran Adi Bahasa, perempatan Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara, dan perempatan kantor pajak,” jelasnya.

Sementara itu ada 10 jenis pelanggaran ETLE sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu:

Baca Juga: Wali Kota Kendari Mulai Gunakan Kantor Baru

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

2.Tidak mengunakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengunakan smartphone

4. Melanggar batas kecepatan

5. Mengunakan plat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari 2 orang

10. Tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor.

Electronic Traffic Law Enforcement adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Sedangkan ETLE, adalah sistem yang proses penilangannya bukan lagi dilakukan petugas di lapangan, melainkan menggunakan CCTV. Di lokasi ETLE, kamera pengintai siap 24 jam untuk merekam segala jenis pelanggaran di jalan raya.

Dasar Hukum Tilang Elektronik

Pengaturan terkait tilang elektronik, dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagaimana Mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)?

Mekanisme ETLE sangat berbeda dengan tilang konvensional yang selama ini diterapkan. Oleh karena itu sebelum diterapkan di seluruh Indonesia ayo kenali mekanisme ETLE, sebagai berikut:

Pertama, penggunaan sensor kamera. Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Kedua, validasi bukti. Pencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).

Baca Juga: Jalankan Wasiat Almarhum Orang Tua, Bapak Ini Buka Usaha Kafetaria Kekinian

Ketiga, validasi data regident. Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Keempat, pencetakan foto. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

Kelima, pengiriman surat konfirmasi via Pos.

Keenam, konfirmasi.

Ketujuh, penyelesaian. Setelah mendapatkan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan pembayaran via bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.

Berapa Besaran Denda ETLE?

Sistem ETLE menerapkan denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) bagi para pelanggar lalu lintas. Aturan terkait jumlah denda yang harus dibayar diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali