Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Punya Aturan Main
Reporter Buton Selatan
Rabu, 16 Desember 2020 / 4:55 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polemik rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan (Busel), soal dugaan penggunaan ijazah palsu milik Bupati Arusani yang diminta untuk diteruskan ke Mabes Polri serta pemakzulan, terus bergulir.
Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi menjelaskan, untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, DPRD memiliki aturan main. Dalam regulasinya, untuk menyampaikan hak pendapat anggota DPRD, sedikitnya 8 anggota atau lebih dari satu fraksi mengusulkan hal tersebut ke pimpinan DPRD bagi daerah yang jumlah anggota DPRD-nya 20 sampai 35 orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang 23 tahun 2014 pasal 174 ayat 1.
"Jadi karena ini hak angket, jadi prosesnya itu seperti pembentukan pansus kemarin. Nah ini juga harus dihadiri 3/4 anggota," jelasnya.
Baca juga: Perpustakan Daerah Kerjasama Pemdes Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Lanjutnya, apabila hak angket menyatakan pendapat telah digelar, DPRD kemudian melahirkan pernyataan pendapat dari fraksi-fraksi. Dari pernyataan pendapat ini kemudian melahirkan rekomendasi apakah rekomendasi pansus itu ditindaklanjuti atau tidak.
"Ini aturan. Kita tidak bisa melakukan sesuatu di luar aturan. Kemarin itu untung kita berjalan sesuai dengan mekanisme. Sehingga gugatan di PTUN soal SK Pansus ditolak oleh hakim," bebernya.
Saat ditanya apakah pimpinan sudah pernah mengundang anggota untuk rapat paripurna, Ketua Hanura Busel ini mengaku bahwa hingga kini, belum ada anggota atau fraksi yang mengusulkan hak interpelasi atau menyatakan pendapat pada pimpinan. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali