Belum Digunakan, Bunga Pinjaman Pemkab Muna Tahun Ini Rp 590 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 02 Desember 2021
0 dilihat
Belum Digunakan, Bunga Pinjaman Pemkab Muna Tahun Ini Rp 590 Juta
Ilustrasi pencairan dana. Foto: Repro senayanpost.com

" Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 233 miliar, baru dicairkan sebesar Rp 58 miliar tahun ini. "

MUNA, TELISIK.ID - Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 233 miliar, baru dicairkan sebesar Rp 58 miliar tahun ini.

Karena telah memasuki akhir tahun dan adanya larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat anggaran itu belum digunakan. Anggaran itu pun saat ini masih utuh berada di rekening kas umum daerah (RKUD).

Namun, karena dana telah cair, digunakan atau tidak, Pemkab harus tetap membayar bunga pinjaman ke PT SMI untuk tahun ini. Pemkab pun telah memasukan bunganya di APBD 2022 sebesar Rp 590 juta.

"Aturan mainnya sudah jelas, makanya untuk bunga pinjaman sudah siapkan sebesar Rp 590 juta yang akan dibayarkan tahun 2022," kata Pj Sekda Muna, Harmin Ramba, Kamis (2/12/2021).

Lain lagi dengan bunga dan pokok pinjaman untuk tahun 2022. Pemkab juga sudah siapkan kurang lebih sebesar Rp 39 miliar. Rinciannya, pokok pinjaman Rp 25 miliar dan bunga Rp 14 miliar.

Baca Juga: Di Luar Honor, Damkar Muna Hanya Kebagian Jatah Anggaran Rp 39 Juta

"Total anggaran bunga dan pokok pinjaman yang disiapkan di APBD 2022 kurang lebih Rp 45 miliar," sebutnya.

Jangka waktu pinjaman Pemkab melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama 8 tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Kewajiban Pemkab, setiap tahunnya wajib membayar pokok dan bunga sebesar Rp 45 miliar yang dananya dianggarkan melalui APBD.

Baca Juga: Kejari Muna Musnahkan 160,7 Gram Sabu

Untuk proses pencairan dilakukan bertahap. Tahap pertama, tahun ini sebesar 25 persen atau Rp 58 miliar. Kemudian, pencairan dilanjutkan berdasarkan progres fisik pekerjaan. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga