Tokoh Adat di Buton Selatan Harus Netral Saat Pemilu 2024, Ini Alasannya
Reporter
Jumat, 09 Februari 2024 / 8:00 am
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Menuju minggu tenang pemilihan umum (pemilu), politik identitas masih menjadi isu krusial. Kali ini giliran Parabela (tokoh adat) yang diminta untuk bersikap netral.
Sikap netral tersebut yaitu tidak mengarahkan masyarakatnya untuk memilih calon legislatif yang ada di desanya saja.
Mahyudin, pegiat politik sekaligus narasumber pada rapat koordinasi pengawasan masa kampanye dan persiapan masa tenang Pemilu 2024, yang digelar KPU Buton Selatan di Hotel Yustika Batauga, Kamis (8/2/2024), melarang keterlibatan parabela atau tokoh adat dalam pemilihan umum 2024 di Buton Selatan.
Pasalnya, dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan dan akan berimbas pada desa-desa lainnya.
"Kalau parabela sudah begitu, bagaimana dengan caleg lainnya. Karena masing-masing desa akan mempertahankan caleg yang ada di desanya, maka akan kacau situasinya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemilik Akun Saryul Izatu Oknum ASN Muna Barat, Terbukti Langgar Netralitas
Mahyudin menambahkan, bahaya politik identitas yang melibatkan peran tokoh adat di dalamnya, bukan saja hanya dapat memecah belah masyarakat, namun juga dapat memicu konflik di antara masyarakat yang berpotensi menganggu jalannya Pemilu 2024 di Buton Selatan.
Ia juga menyampaikan, secara konstruksi pasal masih harus dikaji lagi terkait netralitas para tokoh adat. Namun secara etika dan moral, ia mengimbau sebaiknya para tokoh adat bersikap netral.
"Kita yakin semua calon legislatif baik dan harus mendapatkan apresiasi dari masyarakat," tutup Mahyudin.
Marasumber lainnya, La Ode Muhammad Maskur, seorang akademisi, turut menyampaikan tanggapannya terkait politik identitas yang melibatkan peran tokoh adat di Buton Selatan.
Ia mengatakan, sedapat mungkin para tokoh adat (Parabela) berada pada posisi netral sebab mereka salah satu tokoh yang dituakan di lingkungan sosial masyarakat.
Maskur menyampaikan bahwa netralitas tokoh adat ke depannya harus diatur dalam aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pemilu Makin Dekat, Anggota Polda Sulawesi Tenggara Ditekankan Jaga Netralitas
"Tapi kembali lagi pada pembuat perundang-undangan. Kalau bicara tentang undang-undang kewenangan legislatif. Kalau bicara peraturan teknis, kembali lagi pada KPU dan Bawaslu," ujarnya pada Telisik.id.
Ia menerangkan, politik identitas pada dasarnya adalah pemilih memilih bedasarkan pendekatan kekerabatan/keluarga.
"Hal ini harus dicegah Bawaslu agar tidak terjadi pelanggaran seperti itu," tegasnya. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS