Triwulan 2022, Polres Bombana Garap 5 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Selasa, 05 April 2022  /  10:12 pm

UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana. Foto Hir Abrianto/Telisik

BOMBANA, TELISIK.ID - Tindak kekerasan, baik secara fisik maupun psikis terhadap perempuan masih saja terus mengalami peningkatan.

Tahun 2022, terhitung dari Januari-Maret terdapat 5 kasus yang diadukan di polisi, di antaranya, 1 kekerasan terhadap anak, 1 KDRT, 1 penganiayaan terhadap perempuan, dan 2 kasus lainnya adalah laporan dengan aduan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan, melalui Kanit PPA, Basar mengungkapkan, dua kasus masih dalam pengembangan, sementara yang lainnya telah dilimpahkan di Kejaksaan.

"P.21 1 kasus, SP3 (restoratif justice) 2 kasus sementara yang 2 perkara lain masih dalam pengembangan," ucap Basar kepada Telisik.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Butur Razia Sertifikat Vaksin di 2 Pelabuhan

Terpisah, Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana, Jubardin mengatakan, setelah mendapatkan informasi atas aduan yang masuk di Polres Bombana, pihaknya langsung melakukan pemantauan kondisi korban kekerasan dan pendampingan terhadap korban saat proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Tambahan 6 Dokter Penyebab Kekurangan Insentif, Komisi III Garansikan di Perubahan APBD

"Langsung kami turun tinjau di rumah korban untuk memastikan kondisinya. Sebagai bentuk perlindungan kita rahasiakan identitas dan lokasinya. Hanya saja, selama berproses urusannya kami dampingi baik saat di BAP, divisum atau pemeriksaan fisik oleh dokter," ucap Jubardin.

Pihaknya berharap, kasus kekerasan dan pencabulan di daerah tidak terus bertambah. Ia mengajak kepada orang tua di rumah untuk selalu mawas diri mengingat dari berbagai kasus yang pernah terjadi di Bombana, pelakunya adalah orang terdekat dari pada korban. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Kardin