Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Gratifikasi dan Penggelapan Pajak Lelang Aset Milik Debitur Oleh Bank OCBC NISP

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Gratifikasi dan Penggelapan Pajak Lelang Aset Milik Debitur Oleh Bank OCBC NISP
Massa berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan terkait dugaan gratifikasi san penggelapan pajak lelang aset milik debitur oleh Bank OCBC NISP. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut "

MEDAN, TELISIK.ID - Massa yang tergabung dalam Garuda Merah Putih Community (GMPC) berdemonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (27/6/2023) siang.

Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari meminta kejaksaan menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa.

"Hari ini kegiatan GMPC adalah menyampaikan pendapat di muka umum terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan dieksekusi. Namun, di dalam perjalanannya proses lelang yang dilakukan bank dan KPKNL diduga ada permainan, artinya merugikan saudara Gery Sutjipto, sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejaksaan," ucap Dedi Harvisyahari.

Dedi menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan hukum terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.

"Ini yang kita sikapi, dugaan mafia-mafia  perbankan yang memanfaatkan KPKNL ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, karena dapat merugikan banyak masyarakat yang hari ini banyak meminjam uang ke bank, tetapi dijebak oleh permainan orang bank," katanya.

Dedi berharap, kejaksaan segera menindaklanjuti laporan pengaduan Gery Sutjipto yang memohon perlindungan hukum dan terhadap dugaan permainan mafia lelang.

"Kami juga menduga pemenang lelang ini orang yang pernah dihukum kasus yang sama, banyak laporannya dan ini masih berjalan di pengadilan, inilah yang kami sikapi agar kejaksaan mengusut ini orang-orang yang seperti ini," harapnya.

Massa yang melakukan demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diterima oleh staf Penerangan Hukum (Penkum) Monang Sitohang. Ia mengatakan, aspirasi ini disampaikan ke pimpinannya.

Baca Juga: Dua Sumber Dana Revitalisasi Lapangan Gajah Mada Medan Diduga Ada Gratifikasi

"Aspirasi ini akan sampaikan ke pimpinan," terangnya.

Selain itu, massa dan keluarga Gery Sutjipto juga melakukan demonstrasi di KPKNL Medan di Jalan Diponegoro. Mereka meminta agar KPKNL mengusut adanya dugaan praktik KKN dalam proses lelang aset milik masyarakat.

Massa menduga, KPKNL diduga bersekongkol dengan pihak Bank OCBC NISP. Sebab, pihak perbankan melakukan proses pengajuan lelang diduga tidak sesuai prosedur.

"Seharusnya pihak KPKNL Medan mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu. Bahkan pemilik aset juga meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu. Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Kami minta agar ditunda lekang itu," tegasnya.

Namun massa terkejut dengan pernyataan pejabat KPKNL, Irfan yang mengatakan, untuk objek dengan limit di bawah Rp 5 miliar tidak diharuskan menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Kami meminta agar pihak KPKNL bekerja dengan maksimal dan mengusut adanya dugaan mafia lelang," terangnya.

Sedangkan Irfan mengaku, limit lelang sebenarnya tanggung jawab penjual atau Bank OCBC.

"Kami tidak mengkoreksi, itu semua tanggung jawab dan kewenangan OCBC," ujar Irfan kepada wartawan.

Irfan juga menegaskan, untuk menggunakan KJPP dalam menilai objek diatas Rp 5 miliar.

"Saya ingin menggaris bawahi untuk limit di atas Rp 5 miliar dinilai menggunakan yaitu KJPP, kalau di bawah Rp 5 miliar boleh internal atau KJPP. Kalau yang ini saya tidak bisa menjawab karena tidak membaca berkas perkara ini," katanya.

Irfan mengaku, proses lelang gudang/rumah Gery Sutjipto telah sesuai prosedur.

"Untuk proses lelang itu, kami dari KPKNL sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya.

Massa menduga, KPKNL bersekongkol dengan pihak Bank OCBC NISP. Sebab, pihak perbankan tidak melakukan proses pengajuan lelang tidak sesuai prosedur.

"Seharusnya pihak KPKNL Medan mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu. Bahkan pemilik aset juga meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu. Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Kami minta agar ditunda lekang itu," tegasnya.

Baca Juga: Kembali Aksi Tolak Pj Bupati Buton Selatan, Massa Duga Ada Gratifikasi di Kemendagri

Tempat sama, pejabat KPKNL,  Irvan mengaku, mereka sudah bekerja sesuai dengan prosedur.

"Namun, jika ada pihak yang keberatan. Ada proses hukumnya, misalnya mengajukan gugatan di pengadilan," terangnya.

Sebelumnya, massa juga pernah berdemonstrasi di Bank OCBC NISP yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa 20 Juni 2023. Namun, pihak bank tidak juga memberikan keadilan bagi pemilik aset yang dirugikan.

Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.

Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.

Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga