Tunggakan Pelanggan PDAM Muna Capai Rp 1,6 Miliar

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 29 September 2021  /  6:24 pm

Meteran PDAM. Foto: Repro pelayanpublik.com

MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Kabupaten Muna merugi. Pasalnya, masih banyak pelanggan yang mengabaikan kewajibannya untuk membayar iuran.

Direktur PDAM Muna, Muhamad Nurhayat Fariki menerangkan, dari total jumlah pelanggan kurang lebih 10 ribuan, lebih setengahnya yang menunggak.

Mereka menunggak antara tiga bulan hingga tahunan yang jumlahnya kisaran antara Rp 1 juta - Rp 10 juta.

"Total tunggakannya sekitar Rp 1,6 miliar," kata Nurhayat, Rabu (29/9/2020).

Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan perusahaan, ia telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sebagai pengacara negara untuk membantu penagihan melalui negosisasi dengan para pelanggan. 

"Kita juga lakukan alternatif dengan melakukan penagihan sendiri," timpalnya.

Baca Juga: Pemkab Kolut Siap Cairkan Insentif Nakes dan Vaksinator Minggu Ini

Baca Juga: Bertambah, Kini Total Penerima Program PKH di Kendari Capai 11.172 Keluarga

Sebagai konsekuensi akibat menunggak membayar iuran, pihaknya memutuskan meteran air para pelanggan. Namun, sebelum dilakukan pemutusan, pelanggan disarankan untuk membayar tunggakannya.

Pasalnya, bila telah diputus maka untuk penyambungan kembali akan dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu.

"Pemutusan kami lakukan pada pelanggan yang menunggak selama tiga bulan," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha