Tunggu Pembeli di Tepi Jalan, Kurir Sabu di Malang Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Kamis, 06 Januari 2022  /  4:44 pm

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto sedang beri keterangan pers. Foto: Humas Polres Malang Kota

SURABAYA, TELISIK.ID - Polres Malang Kota menggagalkan peredaran sabu seberat 2,6 kilogram (kg) di daerah Klojen Malang. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka MRD (24), warga Sukun Malang.

Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka merupakan kurir yang sedang menunggu pembeli narkoba yang diantarnya.

"Anggota memergoki tersangka di tepi jalan Klojen. Gerak geriknya mencurigakan hingga dilakukan penggeledahan terhadapnya," jelasnya, Kamis (6/1/2022).

Budi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis metafetamina/sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg dan ganja yang beratnya lebih dari 1,6 kg.

Baca Juga: Polda Sultra Amankan 461 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021

Baca Juga: Kerangka Manusia Berbaju Biru Ditemukan di Semak Belukar

"Dari pengakuannya kalau narkoba tersebut dari bandar A. Tersangka disuruh menyerahkan ke pemesannya. Namun belum sempat ada penyerahan sudah dilakukan penangkapan," jelasnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin