UBPN Antam Konawe Utara Ditetapkan Objek Vital Nasional
reporter
Rabu, 14 Desember 2022 / 1:36 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Ada beberapa kawasan di Indonesia yang skalanya besar dan punya pengaruh yang signifikan terhadap pasang surutnya perekonomian, sosial dan politik. Kawasan ini perlu dijaga dengan keamanan yang ketat sehingga dilabeli sebagai objek vital nasional (Obvitnas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Arifin Tasrif menetapkan pertambangan nikel Antam Konawe Utara masuk dalam 35 objek vital nasional bidang mineral dan batu bara, yang diputuskan sejak 22 November 2022. Atas keputusan tersebut, Kementerian ESDM melakukan sosialisasi Obvitnas kepada PT Antam di ruang rapat Wisma Bayu, Kementerian ESDM pada 12 Desember 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM, Sumartono, S.E, M.T mengatakan, kewajiban pihaknya adalah mensosialisasikan keputusan tersebut kepada badan usaha yang bergerak di bidang energi dan sumber daya mineral, agar dapat dipahami dengan baik hak dan kewajibannya sebagai obyek vital nasional, sehingga pelaksanaan pengamanan Obvitnas bisa berjalan dengan lancar dan baik.
General Manager Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Antam Konawe Utara, Hendra Wijayanto, menyambut positif atas penetapan tersebut. Menurutnya, UBPN Antam Konawe Utara merupakan salah satu unit bisnis strategis yang menjadi bagian dari unsur operasi produksi PT Antam Tbk dalam bidang pertambangan nikel.
Baca Juga: Promosi Kesehatan Stunting melalui Gebyar Inovasi Dashat
UBPN Antam Konawe Utara memiliki area Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 23.133 ha, yang merupakan IUP OP terbesar kedua yang dimiliki Antam di Indonesia dengan sumber daya cadangan nikel yang cukup besar yang dapat memberi pendapatan bagi perusahaan dan bagi negara.
Ia berharap, dengan penetapan penambangan nikel Antam Konawe Utara jadi Obvitnas, praktik illegal mining di wilayah IUP Antam, termasuk wilayah Mandiodo, Lasolo, Lalindu, dapat segera diatasi, karena mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan negara.
Baca Juga: Keadaan Terkini Pegunungan Bintang Papua Setelah Pembununan Tukang Ojek Asal Sulawesi Tenggara
Setelah ditetapkan jadi Obvitnas, Antam melakukan pembahasan kerja sama lebih lanjut dengan Polda Sulawesi Tenggara agar dapat mengamankan kegiatan penambangan di UBPN Antam Konawe Utara.
Penetapan Obvitnas UBPN Antam Konawe Utara tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. (B-Adv)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS