Dispar Sulawesi Tenggara Beri Pemahaman Kegunaan HaKI Bagi Pelaku UMKM

Wa Ode Ria Ika Hasana, telisik indonesia
Rabu, 16 November 2022
0 dilihat
Dispar Sulawesi Tenggara Beri Pemahaman Kegunaan HaKI Bagi Pelaku UMKM
Kepala Bidang Pembangunan Ekraf Dispar Sulawesi Tenggara, Syamsiar membuka kegiatan sosialisasi dan fasilitasi HaKI. Foto: Wa Ode Ria Ika Hasana/Telisik

" Guna memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada pelaku UMKM di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, Dinas Pariwisata (Dispar) mengadakan sosialisasi dan fasilitasi HaKI di Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Guna memberikan informasi dan pengetahuan yang cukup mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada pelaku UMKM di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, Dinas Pariwisata (Dispar) mengadakan sosialisasi dan fasilitasi HaKI di Kota Kendari, Rabu (16/11/2022).

HaKI sendiri merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara, Syamsinar berharap, kegiatan tersebut dapat membantu para pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya pada HaKI agar dapat memiliki tempat di pasar dunia.

Baca Juga: HUT Ke-3, Telisik.Id Komitmen Tingkatkan Kualitas

Baca Juga: Lama Mati Suri, Empat Pasar di Kendari Segera Dihidupkan Lagi

"Pendaftaran HaKI penting karena dapat menjadi garansi untuk produk, tidak hanya lokal tapi nasional maupun internasional agar produknya memiliki tempat di pasar dunia," ujar Syamsinar.

Selama dua tahun terakhir, sudah sekitar 60 pelaku UMKM yang difasilitasi oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendaftarkan produknya ke HaKI.

Salah satu pelaku UMKM dari Kota Baubau, Lindsa mengatakan, kegiatan tersebut dapat membantu mendapatkan informasi mengenai pendaftaran HaKI untuk produknya sendiri.

"Ini cukup membantu kami untuk segera mendaftarkan produk kami," ujar Lindsa. (B)

Penulus: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga