Ujaran Kebencian terhadap Tokoh Adat Sultra Dilapor ke Polda, Diduga Langgar UU ITE

Erni Yanti

Reporter

Jumat, 23 Mei 2025  /  4:57 pm

Palopor saat menyerahkan barang bukti ke Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penghinaan terhadap tokoh adat di Sulawesi Tenggara berbuntut pelaporan hukum. Seorang tokoh dari lembaga adat melaporkan pernyataan yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sultra .

Laporan ini didasarkan pada sejumlah unggahan dan pernyataan di media sosial Facebook serta grup WhatsApp, yang dianggap menghina tokoh adat setempat.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan ini dibuat karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Buru Diskon Besar, Ini 5 Barang Elektronik Paling Dicari Warga Kendari di Elektronik City

“Ada ungkapan yang menurut dugaan awal saya melanggar UU ITE. Makanya kami buatkan laporan di sini untuk diuji. Persoalan apa yang terjadi nanti kita serahkan pada aparat penegak hukum. Namun saya juga kuat menduga ini memenuhi unsur pidana,” ujar kuasa hukum pelapor, Wendy, kepada tekisik.id Jumat (23/5/2025).

Pelapor dalam kasus ini adalah Supriyadi, yang merupakan bagian dari lembaga adat Sulawesi Tenggara tersebut.

Baca Juga: Sumur Minyak Ditemukan di Muna

Ia merasa tidak menerima beberapa pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan martabat lembaga adat, khususnya kepada Mokole Raja Konawe, Lukman Abunawas, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra.

“Beberapa ujaran kebencian itu dilontarkan di grup WhatsApp dan Facebook. kata-kata tidak pantas disampaikan kepada sesama apalagi tokoh adat kita,” kata Djaelani Hamdani.

Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti pihak kepolisian agar tidak menjadi preseden buruk bagi keberadaan lembaga adat di tengah masyarakat. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS