Warning Pelaku Usaha Jualan Pangan di Buton Utara, BPOM Ungkap Alasannya

Aris

Reporter Buton Utara

Selasa, 07 Desember 2021  /  5:27 pm

Kepala BPOM Sultra, Yoseph Nahak Klau saat diwawancarai awak media. Foto: Ist.

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Balai Wilayah Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sultra akan memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha di Buton Utara (Butur), yang menjual obat dan makanan yang telah kadaluwarsa.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Sultra, Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes saat diwawancarai awak media di Sekretariat Daerah Butur usai penandatangan MoU antara BPOM Sultra dan Pemkab Butur, Selasa (7/12/2021).

"Sejauh ini kita belum menemukan kesengajaan. Tetapi kalau ada kesengajaan maka kita proses secara hukum. Kita proses," ujarnya.

Yoseph juga mengungkapkan, secara umum masih ada sarana-sarana yang menjual pangan yang telah kadaluwarsa. Tetapi nenurut dia, itu adalah hal klasik yang ada di mana-mana dan lebih banyak karena faktor kelalaian.

Baca Juga: Legislatif Kolut Minta Pemprov Sultra Prioritaskan Pembenahan Jalan Provinsi Porehu-Tolala

Karena hal itu, lanjut dia, pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Butur untuk memberi edukasi kepada pelaku usaha yang mendistribusikan pangan agar pangan yang dijual itu tidak bisa kadaluwarsa.

 

"Tapi lebih dari itu juga pada konsumen sebenarnya, supaya kalau juga membeli, periksa sebelum beli," timpalnya.

"Dan ini perlu kerjasama. Tidak mungkin Badan POM bisa melakukan sendiri, negara ini sangat besar, sangat luas, jadi peran pemerintah daerah sangat penting di situ. Dan dalam bidang pengawasan obat dan makanan, Badan POM adalah koordinatornya," sambungnya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang mempunyai legalitas dari BPOM, Yoseph menyebut ada dua legalitas, yakni dalam bentuk ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM dan ada ijin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Ada Kejanggalan di Seleksi Calon Sekda Muna

Dia berharap, melalui MoU bersama Pemkab Butur bisa bersinergi untuk pemberdayaan pelaku usaha karena pelaku usaha ini banyak yang dibina oleh Pemda melalui OPD yang ada.

Kata Yoseph, BPOM hadir untuk memfasilitasi proses perijinannya. Sehingga pelaku usaha naik kelas. Dari sebelumnya tidak mempunyai legalitas menjadi punya legalitas.

"Punya legalitas itu maknanya adalah produknya naik mutu. Mutunya lebih baik, kemanannya lebih baik, sehingga mendapat legalitas. Itu yang kita harapkan melalui MoU hari ini," ujarnya. (C)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha