1 Pelaku Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Meninggal Dunia 5 Ditahan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
1 Pelaku Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Meninggal Dunia 5 Ditahan
Lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Labuhanbatu. Foto: Ist.

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD setempat "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan enam tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD setempat.

Enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara adalah FPA, I, AS, ZS, FS dan BR. Lima dari mereka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyedia tiket fiktif.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan tersangka dan menahan terduga pelaku tindak pidana korupsi.

"Iya, jadi kasus ini adalah perjalanan dinas fiktif dengan menggunakan keuangan negara dan merugikan negara. Pelaku telah diamankan dan ditahan," ungkapnya kepada Telisik.id, Senin (28/11/2022).

Diakui Kapolres Labuhanbatu, kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan pelaku mencapai Rp 5 miliar. Adapun pelaku adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu.

"Satu orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia. Dia adalah berinisial I. Kelima pelaku dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana," terangnya.

Baca Juga: Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas Usai Hanyut di Sungai

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menambahkan, kasus ini terjadi tahun 2018. Namun baru bisa dituntaskan di tahun 2022 ini.

"Ini merupakan kasus lama. Awalnya telah diusut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013," ucap Rusdi Marzuki.

Diakui Rusdi, satu tersangka telah ditahan tahun 2021 silam, dan empat tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, kemarin.

"FPA adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (telah meninggal dunia Kamis, 30 Juni 2022)," ungkapnya.

Selanjutnya, empat tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini dia bertindak sebagai PPTK atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.

"Sedangkan ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK (Pejabat Penatausahaan Keuangan)," tuturnya.

Dua tersangka terakhir adalah FS, Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-1 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA).

"Kemudian BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 - 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun," imbuhnya.

Adapun modus korupsi yang menjerat keenam tersangka adalah dengan cara membuat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggungjawaban atas perjalanan dinas itu.

Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelajar Bacok Pelajar Hingga Tewas

"Mereka melaksanakan perjalanan dinas dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan lebih besar," tambahnya.

Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari I.

"Ancaman pidana 20 tahun penjara. Status berkas sudah P-21 atau dinyatakan lengkap dan hari ini rencana diserahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga