4 Pengedar Narkoba dari Aceh dan Pulau Jawa Ditangkap, 1 Pelaku Ditembak Mati
Ones Lawolo, telisik indonesia
Kamis, 14 Januari 2021
0 dilihat
Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan menunjukkan barang bukti di depan kamar jenajah RM Bhayangkara. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Ada empat orang pelaku, satu yang ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap. "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh dan Pulau Jawa.
Narkoba yang masuk ke Kota Medan itu, disita sebanyak 26,9 Kg.
Pelaku yang mengedarkan barang haram itu di Kota Medan ditangkap di dua lokasi. Pertama, di salah satu hotel daerah Jalan SM Raja Medan dan di sebuah hotel wilayah Medan Baru, Sumatera Utara (Sumut).
"Ada empat orang pelaku, satu yang ditembak mati karena melawan petugas saat ditangkap," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Kamis (14/1/2021).
Adapun nama-nama pelaku yang dimaksud, adalah MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Dia ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.
Baca juga: Polisi Panggil Raffi Ahmad, Nagita, Anya dan Gading Marten Terkait Kerumunan
Sedangkan ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap di hotel wilayah Medan Baru.
"Barang bukti yang diamankan petugas, yaitu 22 bungkus plastik sabu-sabu seberat 1.900 gram dan 25 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau China," ujarnya.
Lebih lanjut, Martuani mengatakan, modus para pelaku menyelundupkan narkotika tersebut di sepatu dan di bungkus dengan teh China agar tidak ketahuan saat diperiksa di Bandaran.
“Mereka mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan. Modus pelaku ini sangat luar biasa," tuturnya.
Dia menyebutkan, ketiga pelaku yang masih bernafas itu, dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha