Polisi Tetapkan Tersangka Suami Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Pertama

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 17 April 2023
0 dilihat
Polisi Tetapkan Tersangka Suami Menikah Lagi Tanpa Diketahui Istri Pertama
Suami menikah lagi tanpa diketahui istri pertamanya dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dokumentasi dari pelapor

" Laura Tampubolon melaporkan suaminya, Mada Kelana yang sudah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Laporan dibuatnya ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Laura Tampubolon melaporkan suaminya, Mada Kelana yang sudah menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Laporan dibuatnya ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.

Wanita berusia 27 tahun itu mengaku kecewa dengan suaminya itu yang telah menikah dengan tetangganya sendiri, Keysa Keren Boru Simamora.

"Jadi, saya menikah dengan Mada, akan tetapi setelah saya punya anak. Saya baru tahu bahwa suami saya itu telah menikah dengan tetangga saya dahulunya. Kesya itu merupakan mantan pacar dari suami saya dan tetangga dengan kami sewaktu kami bersama tinggal di Kota Pematangsiantar," kata Laura, Senin (17/4/2023) petang.

Ibu yang kini memiliki satu orang anak dari pernikahan dengan Mada mengaku mereka menikah pada Februari 2021. Pernikahan keduanya itu direstui oleh kedua orang tua Mada dan berlangsung di gereja yang ada di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Penguna Sabu Diduga Hingga 1 Juta Jiwa Polisi dan BNN Akan Kembali Gerebek Jermal 15 dan 10

"Akan tetapi, lima bulan usia pernikahanku, mertua saya dua duanya meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, suami saya malah diantarkan oleh kakak ipar saya ke panti rehabilitasi. Sekitar Agustus suami saya itu di rehabilitasi, bahkan saya yang menandatanganinya," tambahnya.

Akan tetapi, kejanggalan mulai muncul setelah Mada direhabilitasi. Kakak ipar Laura malah memulangkan Laura ke rumah orang tuanya yang berada di Kota Pematangsiantar.

"Jadi, saya menikah dan pemberkatan dan adat di Kota Pematangsiantar di Gereja HKBP. Selanjutnya, saya dan Mada tinggal di Rumahnya di daerah Medan Johor. Akan tetapi, saat Mada di rehabilitatif, saya malah dipulangkan oleh kakak ipar saya ke Pematangsiantar. Orang tua saya jadi merasa heran, kenapa saya dipulangkan mereka," tambahnya.

Selain itu, kecurigaan lainnya juga muncul. Disaat Laura tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan Mada yang statusnya masih suaminya yang sah.

"Jadi, heran saya kok selama rehabilitasi saya tidak boleh bertemu dengan suami saya. Anehnya, lagi rupanya suami saya itu keluar dari rehabilitasi tanpa diketahui oleh saya. Setelah keluar dari rehabilitasi, saya ditelepon oleh Mada. Selanjutnya, saya datang dari Pematangsiantar ke Kota Medan untuk menemuinya," tuturnya.

Akan tetapi, setelah Laura sampai di Kota Medan, rupanya Mada enggan untuk berjumpa dengannya. Pria itu mengaku akan pergi ke Jakarta.

"Saya curiga mengapa sifatnya berubah. Rupanya, Mada dan Kesya sudah menikah di luar kota. Saya tahunya dari media sosial milik Mada. Selanjutnya, saya mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil di Kota Medan," ucapnya.

"Akhirnya di situ saya tahu bahwa keduanya sudah menikah tanpa sepengetahuan saya. Sehingga saya laporkan keduanya ke Mapolda Sumatera Utara, tepatnya 3 Agustus 2022," tambahnya.

Selanjutnya, polisi menindaklanjuti laporan itu dan akhirnya Mada ditetapkan sebagai tersangka. Wanita itu berharap agar dia mendapatkan keadilan.

"Jadi, selama ini. Dia (Mada) tidak pernah menafkahi saya dan anaknya. Padahal, anaknya ini masih kecil. Dari saya hamil 2 bulan sampai saat ini ditinggalkannya. Makanya saya laporkan dia ke Polda Sumatera Utara. Semoga, pihak kepolisian memberikan keadilan kepada saya dan anak saya," terangnya.

Terpisah, Kuasa hukum Laura Tampubolon melalui kantor hukum Law Office Targets melalui Tribrata Hutahuruk ketika dikonfirmasi mengaku sudah melaporkan Mada dan Kesya ke Mapolda Sumatera Utara.

"Jadi, karena status si terlapor Mada itu sudah sebagai tersangka. Kami berharap agar Polda Sumatera Utara Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum segera menahan Mada yang melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istirnya yang sah," katanya.

Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta bongkar kasus dugaan pemalsuan yang digunakan oleh Mada sehingga mereka bisa menikah.

Kata dia, pernikahan antara Mada dan Laura itu sah, ada pemberkatan dan dilakukan adat digereja. Bahkan seluruh keluarga Laura dan Mada sudah setuju dan menyaksikan pernikahan Mada dan Laura.

Baca Juga: Polisi Kembangkan Kasus Perjudian Diduga Dikelola Benny dan Samsul Tarigan

"Jadi, pernikahan Mada dan Kesya itu melanggar aturan dan undang undang. Sehingga, kami meminta penyidik untuk menahan Mada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, hukumnya itu diatas lima tahun, jadi bisa ditahan," terangnya.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya jadwal pemanggilan terhadap Mada atas laporan Laura.

"Jadi, besok akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Mada sebagai terlapor. Statusnya tersangka, nanti akan kami sampaikan bagaimana perkembangannya setelah dilakukan pemeriksaan," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga