1.421 Narapidana Sultra Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2022

Aris Mantobua, telisik indonesia
Sabtu, 30 April 2022
0 dilihat
1.421 Narapidana Sultra Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2022
Sebanyak 1.421 Narapidana di Sultra mendapat remisi Idul Fitri 2022. Foto: Ist

" Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asis Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pengurangan atau remisi masa hukuman bagi para narapidana di hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asis Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pengurangan atau remisi masa hukuman bagi para narapidana di hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Remisi tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya IdulĀ Fitri Tahun 2022 kepada Narapidana.

Sebanyak 1.421 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kadiv Permasyarakat Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan, sebanyak 1.421 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi diberbagai lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di lingkup kantor wilayah Kemenkuham Sultra.

"Yang mendapat remisi hanya untuk kaum muslimin. Selain dari itu, tidak mendapatkan remisi. Sama halnya dengan perayanaan Natal dan Waisak hanya dikhususkan untuk pemeluk agama itu sendiri," ucap Muslimin, Senin, (30/4/2022).

Baca Juga: Padat Pemudik, Pelabuhan Torobulu-Tampo jadi Perhatian Pemerintah

SK remisi narapidana akan disampaikan langsung oleh Kemenkumham RI. Penyampaian resmi bagi narapidana akan berlangsung pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Insya Allah SK dari remisi tersebut bisa dikeluarkan sebelum hari raya idul fitri. Untuk penyampaian remisi secara simbolis akan disampaikan langsung dari pusat. Setelah itu akan disampaikan kepada masing-masing narapidana oleh Kakanwil, Kalapas atau Karutan masing-masing wilayah," tuturnya.

Tolal pengurangan hukuman unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan Kemenkumham Sultra bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan yang berasal dari:

Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 405 orang.

Lapas Kelas IIA Baubau sebanyak 330 orang.

Rutan Kelas IIB Unaaha sebanyak 166 orang.

Rutan Kelas IIA Kendari sebanyak 160 orang.

Rutan Kelas IIB Raha sebanyak 140 orang.

Rutan Kelas IIB Kolaka sebanyak 55 orang.

Lapas Perempuan Kelas III Kendari 36 orang.

"Termasuk rekapitulasi jumlah anak juga diusulkan dalam remisi idul fitri. Khusus Lapas Kelas IIA Baubau terdapat satu orang, langsung untuk diusulkan RK-II atau habis masa hukumannya setelah remisi yang bertepatan dengan hari raya idul fitri," terangnya.

Menanggapi hal itu, warga Kota Kendari, Fatnoer mengatakan, sudah seharusnya narapidana Lapas mendapatkan remisi di hari raya idul fitri.

Baca Juga: Kemenag Kendari Umumkan 101 Titik Lokasi Pelaksanaan Salat Id Kota Kendari

"Berbagai kebaikan harus dirasakan semua kaum, termasuk narapida yang masih mendekap dalam lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara," terangnya.

Senada dengan Fatnoer, warga lain, Ismi mengatakan, perayaan idul fitri adalah kebaikan semua umat manusia. Pengurangan masa tahan dari para narapidana menjadi berkah.

"Walau tidak terlalu banyak remisi dari narapidana, tetapi hal itu menjadi lebih baik," pungkasnya. (A)

Reporter: Aris Mantobua

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga