Tak Libatkan IDI Periksa Bapaslon Presiden-Wakil Presiden, KPU Dinilai Lakukan Tindakan Tak Terpuji

Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 23 Oktober 2023
0 dilihat
Tak Libatkan IDI Periksa Bapaslon Presiden-Wakil Presiden, KPU Dinilai Lakukan Tindakan Tak Terpuji
Penanggung Jawab Tim Penilai Kemampuan Jasmani dan Rohani Bapaslon Presiden-Wakil Presiden pada Pilpres 2014, dr. Zaenal Abidin. Foto: Ist.

" Pemeriksaan kesehatan ini dinilai perlu melibatkan lembaga kedokteran yang independen yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) presiden-wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 21-22 Oktober 2023, melibatkan 50 dokter dari berbagai bidang keahlian.

Namun, pemeriksaan kesehatan ini dinilai perlu melibatkan lembaga kedokteran yang independen yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Penanggung Jawab Tim Penilai Kemampuan Jasmani dan Rohani Bapaslon Presiden-Wakil Presiden pada Pilpres 2014, dr. Zaenal Abidin, MH, menilai bahwa selayaknya IDI tetap dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan bapaslon presiden-wakil presiden kontestan Pilpres 2024.

Zaenal beralasan, pelibatan IDI diperlukan karena materi pemeriksaan yang dipakai oleh tim dokter pemeriksa kesehatan bapaslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024 berpedoman pada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bacapres-bacawapres yang disusun oleh IDI.

Panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bacapres-bacawapres itu, kata Zaenal, telah dibukukan dan IDI sebagai pemegang hak cipta berdasarkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Jadi sudah seharusnya IDI tetap dilibatkan dalam memeriksa kesehatan bakal calon presiden-wakil presiden,” ujar Zaenal yang juga Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI periode 2012-2015, kepada Telisik, Minggu (22/10/2023).

Panduan teknis tersebut, kata Zaenal, sesuai jangka waktu perlindungannya adalah 50 tahun sejak pertama kali diumumkan yakni tahun 2018. Sehingga panduan teknis ini akan berlaku sampai tahun 2068.    

Baca Juga: Ganjar Didampingi Istri Periksa Kesehatan, Mahfud MD Batuk tapi Mengaku Sehat

“Buku panduan tersebut sudah memiliki Hak Cipta atas nama IDI. Etisnya kalau KPU gunakan tanpa kerja sama dengan IDI, KPU minta izin ke PB IDI. Tapi sayang sampai sekarang KPU tidak ada komunikasi dengan PB IDI,” tegas Zaenal yang juga dilibatkan dalam tim dokter pemeriksa bapaslon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2009.

Zaenal kemudian membandingkan pada periode KPU sebelumnya. KPU periode sebelumnya, menurut Zaenal, sejak awal melibatkan IDI dan minta dibantu menerjemahkan syarat kesehatan di dalam UU Pemilu karena IDI dipandang punya kompeten, independen, dan imparsial (tidak memihak).

“Meski saat itu sudah ditentukan tempat pemeriksaan dilaksanakan di rumah sakit milik pemerintah, namun KPU tetap butuh tim lain sebagai penyeimbang. KPU (saat itu) menganggap IDI adalah pilihan yang tepat. KPU tidak minta ke Kementerian Kesehatan karena jelas itu organ pemerintah,” tutur Zaenal.

Pelibatan IDI sebagai lembaga kedokteran independen, menurut Zaenal, diperlukan karena yang akan diperiksa adalah para penyelenggara negara yang masih aktif.

Zaenal mengaku telah mengetahui bahwa KPU saat ini sebelumnya berkonsultasi ke Kementerian Kesehatan terkait rumah sakit yang akan digunakan lalu merekomendasikan menggunakan RSPAD.

“KPU tidak libatkan IDI tidak terlalu masalah, toh itu semua tanggung jawab KPU. Tapi menggunakan sebagian atau seluruh Panduan Teknis Penilaian Kesehatan IDI yang ada Hak Ciptanya tanpa komunikasi dan izin IDI, itu perbuatan yang tidak terpuji. Kurang elok dilakukan oleh KPU,” tegas Zaenal.

Anggota KPU RI yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Kholik, yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak mengetahui persis jumlah dokter spesialis yang dilibatkan, termasuk pelibatan IDI dalam pemeriksaan bapaslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024.  

Idham hanya menyebut jumlah dokter dan gambaran komposisi tim dokter pemeriksa kesehatan yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Medicolegal, Tim Pelaksana, Tim Pemeriksa, dan Tim Pendukung.

“Jumlah tim kedokteran pemeriksa kesehatan bakal pasangan calon presiden-wakil presiden berjumlah sebanyak 69 orang termasuk personalia pelayanan pemeriksaan,” ujarnya.

Mengenai syarat kesehatan bagi bapaslon, Idham mengatakan, mengacu pada Pasal 227 huruf (c) UU No. 7 Tahun 2023 yang menyebutkan : Pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: …surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

Baca Juga: Bapaslon Presiden-Wakil Presiden Anies-Muhaimin (AMIN) Periksa Kesehatan 10 Jam

Begitu juga dalam hal penentuan rumah sakit yang digunakan memeriksa bapaslon, Idham kemudian menyebut Pasal 185 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni : Rumah Sakit dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

“Maksud dari norma tersebut menegaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan, red) RI dan rumah sakit pemerintah,” kata Idham.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, sebelumnya sempat menyinggung tidak dilibatkannya IDI dalam pemeriksaan kesehatan bapaslon presiden-wakil presiden Pilpres 2024.

“Permasalahan itu kami komunikasikan dulu dengan teman-teman Komisi Pemilihan Umum, pasti ada pertimbangan oleh teman- teman KPU kenapa seperti itu,” ujar Bagja di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).

Namun demikian, Bagja tak terlalu mempermasalahkan tidak dilibatkannya IDI tersebut. Dia menilai tak ada aturan yang mewajibkan untuk itu. “Ada keharusan atau tidak? Itu pertanyaannya. Kalau sesuai aturan jika tidak ada keharusan ya enggak masalah,” kilahnya. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga